Perspektif Fiqih Al-Bi'ah dalam Implementasi Rencana Tata Ruang Terhadap Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.29313/jpwk.v19i1.3577Abstract
Permasalahan yang masih menjadi isu utama pada bidang tata ruang sampai saat ini salah satunya yaitu dari aspek lingkungan. Perencanaan yang bersifat dinamis seringkali mengganggu ekosistem asli dari suatu wilayah sehingga merusak keseimbangan lingkungan. Terlebih lagi dalam perencanaan skala kota yang memiliki intensitas kegiatan lebih besar dibanding wilayah lainnya sehingga cenderung lebih banyak terjadi alih fungsi lahan. Bandar Lampung merupkan salah satu kota yang semakin banyak melakukan pengalihan fungsi lahan. Salah satunya kasusnya yaitu berdasarkan potensi pengembangan ekonomi dibeberapa titik lokasi namun kawasan tersebut seharusnya dapat menjadi kawasan resapan air berupa ruang terbuka hijau yang juga fungsi awalnya berupa hutan kota. Adapun hal tersebut menjadi perhatian melalui tujuan penelitian untuk dapat diberikan rekomendasi lebih lanjut khususnya dalam implementasi perencanaan tata ruang dengan perpektif fiqih Al-Bi’ah (lingkungan) yang dapat dikaji atas dasar kepercayaan sebagai pedoman dasar kehidupan. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif untuk menjelaskan hasil observasi yang disandingkan dengan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlu untuk memperbarui kebijakan perencanaan tata ruang Kota Bandar Lampung yang didasari dari pedoman yang kuat melaui konsep-konsep dalam fiqih Al-Bi’ah meliputi kesadaran memiliki serta hubungan antara alam dengan kehidupan manusia sehingga dapat terjaganya kembali keseimbangan lingkungan kota.
References
Adianti, S. Y. (2020). Perencanaan Tata Ruang sebagai Upaya Mewujudkan Pembangunan Kota Berkelanjutan (Studi Analisis Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 6(1), 108–117.
Christiyandi, A. (2022). Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Publik kota Bandar Lampung. Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP), 2(1).
Djazuli. (2006). Kaidah-kaidah Fikih. Kencana.
Friedman, L. M. (1969). Legal Culture and Social Development. Law & Society Review, 4(1), 29–44. https://doi.org/10.2307/3052760
Hammoud, M. (1990). Environment, Ecology, and Islam. New Southwales: Islamic Foundation.
Hayati, N. A. (2023). GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE DALAM TATA KELOLA RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KABUPATEN GRESIK.
Imran, S. (2013). Fungsi tata ruang dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Kota Gorontalo. Jurnal Dinamika Hukum, 13(3), 457–467.
Khallâf, A. al-W. (1978). Ushûl al-fiqh. Dâr al-Qalam.
Lampung Geh. (2024, January 19). Hutan Kota di Bandar Lampung Semakin Berkurang, WALHI Kecam Sikap Pemkot. Kumparan.
Rilansari, V. (2023). Strategi Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandar Lampung Berdasarkan Konsep Smart Environment. Institut Teknologi Bandung.
Rusli, M. (2022). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus.
Samsudi, S. (2010). Ruang terbuka hijau kebutuhan tata ruang perkotaan kota Surakarta. Journal of Rural and Development, 1(1).
Serang, T. D. N. (2018). Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Pariwisata Berbasis Good Governance Dalam Mewujudkan Tertib Tata Ruang. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, 4(2), 123–140.
Sihotang, O. (2024, January 16). Pemkot Nihil Wibawa Soal Ruang Terbuka Hijau. Pantau Lampung.
Sinaga, E. J. (2020). Penataan Ruang dan Peran Masyarakat dalam Pembangunan Wilayah. Pandecta Research Law Journal, 15(2), 242–260.
Soerjono, S. (1983). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Rajawali. Jakarta.
Sujarto, D. (2017). Wawasan Tata Ruang. Journal of Regional and City Planning, Vol.3(No. 4a (1992)), 3–8
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Valendya Rilansari, Wiedad Diya Ulhaq
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.