Analisis Implikasi Kewilayahan Dalam Penetapan Perangkat Pengendalian Terhadap Zona Kendali dan Zona Didorong di Kabupaten Mamuju
DOI:
https://doi.org/10.29313/jpwk.v18i2.2649Keywords:
implikasi kewilayahan, zona didorong, zona kendali, perangkat pengendalianAbstract
Hasil analisis keterwujudan rencana pola ruang fungsi budidaya terwujud sekitar 90,4% dan belum terwujud sekitar 0,51% sedangkan pola ruang fungsi lindung terwujud sekitar 90,46% dan belum terwujud 3,81%, terhadap keterwujudan rencana tersebut dilakukan analisis Implikasi kewilayahan sebagai analisis lebih lanjut untuk melihat permasalahan wilayah yang perlu dilakukan pengendalian agar terwujudnya keseimbangan pengembangan wilayah sebagaimana diatur dalam rencana tata ruang. Hasil analisis implikasi kewilayahan dengan mempertimbangkan aspek konsentrasi pemanfaatan ruang, dominasi pemanfaatan ruang, pelampauan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan dampak negatif pemanfaatan ruang. Diperoleh 4 (empat) delineasi zona kendali dan 2 (dua) zona yang didorong yang terdiri atas zona kendali diantaranya; 1). Kawasan Pesisir Reklamasi Mamuju, 2). Kawasan Sekitar Sempadan Sungai perkotaan kabupaten Mamuju, 3). Kawasan Agropolitan, 4). Kawasan Minapolitan sedangkan untuk zona didorong terdiri atas; 1). Kawasan Pusat Pemerintahan Baru di Kecamatan Papalang dan 2). Kawasan Pariwisata. Dalam rangka mengandalikan serta mengoptimalkan rencana berdasarkan rencana tata ruang wilayah untuk zona kendali dan zona didorong untuk lebih lanjut dilakukan penyusunan perangkat pengendalian sebagai instrument hukum untuk mengintervensi zona kendali dan zona didorong
References
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330)
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju Tahun 2019–2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2019 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 62).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Radinal Jayadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.