Implikasi Pengembangan Perumahan "Pola Cluster" Terhadap Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Kawasan di Kecamatan Katapang
DOI:
https://doi.org/10.29313/jpwk.v17i2.1641Keywords:
Perumahan Pola Cluster, Keterpaduan, Cakupan Pelayanan PSUAbstract
Di Jawa Barat persentase penduduk semakin meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data BPS 2020, diprediksi pada tahun 2025 penduduk perkotaan akan mencapai 83,1%, tahun 2030 mencapai 86,6% dan pada tahun 2035 persentase penduduk perkotaan di Jawa Barat mencapai 89,3%. Dengan pesatnya pertumbuhan penduduk perkotaan, maka pemenuhan kebutuhan perumahan mengalami peningkatan. Didalam pemenuhan pembangunan perumahan berkaitan erat dengan pertimbangan akses terhadap fasilitas. Akan tetapi disisi lain pembangunan perumahan baru yang ada, tidak selalu di imbangi dengan adanya penyediaan infrastruktur PSU yang sesuai dan hal tersebut dapat dijumpai pada perumahan pola cluster < 10.000. Salah satu kawasan yang banyak terdapat sebaran perumahan pola cluster < 10.000 yakni Kecamatan Katapang di Kabupaten Bandung. Didalam studi dilakukan untuk melihat keterpaduan PSU di sekitar kawasan perumahan pola cluster. Pendekatan yang dilakukan yaitu campuran, agar memberi pemahaman dan hasil akhir yang lebih baik dalam mengetahui implikasi pengembangan perumahan pola cluster terhadap keterpaduan prasarana, sarana dan utilitas umum. Analisis yang digunakan yaitu Analisis Perkiraan Kebutuhan Pengembangan Sarana Fasilitas, Cakupan Pelayanan Fasilitas, Customer Satisfaction Index (CSI), Deskriptif Evaluatif dan Triangulasi. Dari hasil Analisa didapatkan bahwa terdapat beberapa kebutuhan penambahan PSU di beberapa perumahan pola cluster, serta kurang terpadunya PSU wilayah yang ada karena berada di luar kriteria cakupan pelayanan yang ditetapkan oleh SNI 03-1733-2004.
References
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2013 “Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang”
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2010. “Acuan Pengelolaan Lingkungan Perumahan Tapak.”
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2012. “Prosedur Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung”.
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2015. “Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Rencana Tapak”.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 26 Tahun 2017. “Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung 2017 -2037.’
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2018, “Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Izin Lokasi”.
———. 2004. SNI 03-1733-2004. “Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan dan Perkotaan”.
S Sunarti, Nany Yuliastuti, Wido Prananing Tyas, Dwi Putri Puspa Sari, Penyediaan Fasilitas Hunian di Perumahan KORPRI Salatiga: Realita dan Konsep Neighborhood Unit, Tata Loka Volume 20 Nomor 2, Mei 2020.
Aris Prihandono, Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Menurut UU No. 26/2007 Tentang Penataan Ruang dan Fenomena Kebijakan Penyediaan RTH Di Daerah, Balai Pengembangan Teknologi Perumahan Tradisional Makassar, 2009.
Aliyu Ahmad Aliyu, Haruna Adamu, Moses Jonathan Gambo, Umar Auwal And Daniel Raymond, Do Neighbourhood Parks and Open Space Influence the Values of Surrounding Housing Prices? A Research Review and Synthesis, 2016
Dr. Mirza Fuady, ST., MT, Buku Ajar Perancangan Tapak, Penerbit Graha Tria Januari 2016.
Denny Setiawan, Designing co-living housing with green and ecology architecture
Febby Asteriani, Preferensi Penghuni Perumahan Di Kota Pekanbaru Dalam Menentukan Lokasi Perumahan, Universitas Islam Riau Pekanbaru, 2010.
Fenita Indrasari, Gated Community, Cluster, Sistem Keamanan 24 Jam: Menelusuri Bentuk Perumahan Dari Sisi Pengembang, 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Evy Sofiaty, Ernawati , Ernadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.