Publication Ethics

Publication Ethics

STATEMENT OF CONDUCT SCIENTIFIC PERIODICALS

PEER REVIEWERS

Peer reviewers diharapkan memberikan rekomendasi untuk membantu penulis meningkatkan kualitas naskah yang akan diterbitkan dan membantu editor dalam menentukan kebijakan editorial, sesuai dengan keahlian masing-masing.

  1. Willingness

Peer reviewers seharusnya memberitahukan kepada editor tentang kemauan untuk melakukan peninjauan terhadap naskah yang akan diterbitkan. Jika tidak bersedia, peninjau sejawat harus memberitahu editor.

  1. Confidentiality

Naskah yang telah di-review adalah dokumen yang bersifat rahasia. Komunikasi dengan pihak lain tanpa izin dari penulis dilarang.

  1. Standard Objectivity

Peer reviewers harus memegang prinsip objektivitas dan menghindari kritik pribadi terhadap penulis naskah selama proses peninjauan. Semua komentar harus disertai dengan saran yang jelas dan mendukung.

  1. Reference Clarity

Peer reviewers disarankan untuk memberikan informasi kepada penulis tentang literatur atau studi kasus yang relevan yang belum dikutip dan memiliki kemiripan atau tumpang tindih yang signifikan dengan naskah yang direview.

  1. Conflict of Interest
  • Peer reviewers tidak diperbolehkan menggunakan materi naskah yang belum diterbitkan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari penulis, dalam keadaan apa pun.
  • Informasi dan ide yang terdapat dalam naskah yang di-review bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan atau digunakan untuk keuntungan pribadi.
  • Jika memiliki konflik kepentingan karena alasan persaingan, kolaborasi, atau hubungan lain dengan penulis, institusi, atau perusahaan yang terlibat dalam penerbitan, peer reviewers tidak diizinkan untuk menilai naskah yang terkait.

EDITOR

  1. Publication Decision

Proses pengambilan keputusan terkait naskah yang akan diterbitkan adalah tanggung jawab editor berdasarkan kebijakan dan panduan dari dewan editorial serta berdasarkan kepatuhan terhadap persyaratan hukum, seperti tidak mengandung informasi yang merugikan orang lain atau mengandung fitnah, sengketa hak cipta, dan plagiarisme. Komunikasi dengan editor lain atau peninjau sejawat lainnya diperbolehkan untuk mendukung pengambilan keputusan terkait penerbitan naskah. Keputusan penerbitan tidak boleh dibuat oleh editor berdasarkan pertimbangan pribadi.

  1. Fairness

Editor harus mampu mengevaluasi sebuah naskah berdasarkan konten ilmiahnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, agama dan kepercayaan, etnisitas, kewarganegaraan, atau pandangan politik dari para penulis.

  1. Confidentiality

Semua informasi yang terdapat dalam naskah adalah rahasia dan tidak boleh disebarkan kecuali kepada penulis, peninjau sejawat, calon peninjau sejawat, editor, dan penerbit yang bersangkutan.

  1. Conflict of Interest
  • Editor tidak diizinkan untuk menggunakan materi naskah yang belum diterbitkan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari penulis, dalam keadaan apa pun.
  • Informasi dan ide yang terdapat dalam teks yang sedang dalam proses peninjauan sejawat bersifat rahasia dan tidak akan disebarluaskan atau digunakan untuk keuntungan pribadi.
  • Dalam kasus terdapat konflik kepentingan karena alasan persaingan, kolaborasi, atau hubungan lain dengan penulis, institusi, atau perusahaan yang terlibat dalam penerbitan, editor tidak diizinkan untuk menilai naskah terkait. Oleh karena itu, anggota dewan editor lainnya harus terlibat dalam menentukan penerbitan naskah tersebut.
  • Editor harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses peninjauan dan penerbitan naskah menyatakan konflik kepentingan dalam penerbitan naskah, serta melakukan perbaikan jika terungkap adanya konflik kepentingan setelah naskah diterbitkan. Jika perlu, editor dapat mengambil tindakan yang tepat, seperti menerbitkan pernyataan editorial atau mencabut naskah.
  • Bagian yang ditulis oleh editor yang tidak melewati proses peninjauan sejawat harus dibedakan dan mudah dikenali dalam publikasi ilmiah.
  1. Involvement and Collaboration in the Investigation

Laporan yang terkait dengan tindakan yang tidak sesuai dengan etika penerbitan adalah hal yang sah, bahkan bertahun-tahun setelah naskah diterbitkan. Laporan tersebut harus ditindaklanjuti oleh editor. Editor harus menghubungi penulis dan menjalin komunikasi dengan institusi atau entitas terkait dalam laporan tersebut. Koreksi, pencabutan, atau catatan editorial lainnya harus diterbitkan sebagai bentuk tanggapan resmi terhadap keluhan dalam laporan tersebut.

  1. Fatal Error on Published Manuscript

Jika editor atau pihak lain menemukan kesalahan fatal dan ketidakakuratan dalam naskah yang telah diterbitkan, editor seharusnya segera memberitahu penulis dan meminta koreksi atau pencabutan naskah tersebut.

AUTHOR

  1. Standar Penulisan
  2. Penulis harus mematuhi standar berikut untuk menyusun naskah yang akan diterbitkan dalam jurnal ilmiah:
  • Menyajikan data yang akurat (menggunakan protokol/prosedur yang terkendali dan spesifik), andal, dapat diulang, presisi, dan data yang telah divalidasi.
  • Menyajikan detail dan referensi yang cukup sehingga memudahkan pihak lain untuk mengulangi langkah-langkah penelitian yang ada dalam teks.
  • Membedakan pendapat pribadi dari pernyataan ilmiah yang akurat dan objektif berdasarkan referensi.
  1. Akses dan Penyimpanan Data

Akses ke data mentah harus diberikan untuk tujuan peninjauan editorial.

  1. Keaslian dan Plagiarisme

Naskah harus berisi penelitian yang bersifat orisinal. Setiap kutipan atau adaptasi dari penelitian penulis sebelumnya harus dijelaskan dengan jelas. Semua bentuk plagiarisme akan ditolak.

  1. Publikasi Ganda, Berulang, atau Simultan

Publikasi ganda, berulang, atau simultan dalam publikasi lain adalah hal yang tidak dianjurkan. Naskah yang mengandung informasi yang sama tidak dapat diajukan atau diterbitkan dalam jurnal ilmiah lain.

  1. Sumber Informasi dan Referensi

Informasi dari komunikasi pribadi seperti percakapan, wawancara, korespondensi, dan diskusi atau kegiatan yang bersifat rahasia seperti penilaian naskah atau aplikasi hibah penelitian, tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis dari sumber asli atau penulis.

  1. Persetujuan Penulisan

Penulis utama dan semua co-penulis harus menyetujui versi akhir naskah dan menandatangani formulir penyerahan yang tersedia dari jurnal ilmiah.

  1. Konflik Kepentingan

Setiap indikasi konflik kepentingan harus diungkapkan sejelas mungkin. Semua dukungan finansial, hubungan kerja, konsultasi, kepemilikan sumber daya, honorarium, pengungkapan pakar yang dibayar, aplikasi/registrasi paten, hibah atau skema pendanaan lainnya harus dijelaskan dengan jelas.

  1. Kesalahan Fatal dalam Naskah yang Telah Diterbitkan

Tindakan berikut harus diambil jika penulis menemui kesalahan fatal dalam naskah yang telah diterbitkan: segera hubungi editor penerbit.