Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama mengenai Hak Asuh Anak kepada Ayah
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.904Keywords:
Perceraian, Hak Asuh AnakAbstract
Abstract. The impact of divorce will certainly be very large for a child. Moreover, if the child is still under age, of course he really needs attention, affection and supervision from both parents. The purpose of this study is to find out about child custody to the father according to the compilation of Islamic law. This study uses a literature study by searching for related materials and information in books, journals, and the internet. The results of this study indicate that in the Compilation of Islamic Law the custody of children who have not been mumayyiz belongs to their mother. However, if the child is categorized as mumayyiz, then the child has the right to choose the holder of custody.
Abstrak. Dampak perceraian tentu akan sangat besar terhadap seorang anak. Terlebih lagi jika anak tersebut masih dibawah umur yang tentunya sangat memerlukan perhatian, kasih sayang dan juga pengawasan dari kedua orangtuanya. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui mengenai hak asuh anak kepada ayah menurut kompilasi hukum islam. Penelitian ini menggunakan study literatur dengan mencari materi dan informasi terkait di buku, jurnal, maupun internet. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam hak asuh anak yang belum mumayyiz adalah milik ibunya. Akan tetapi jika anak tersebut dikategorikan sudah mumayyiz maka anak tersebut berhak memilih pemegang hak asuhnya.
References
Muzakkir Abubakar, “MENINGKATNYA CERAI GUGAT PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 22, No. 2, (Agustus, 2020), 302
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan (Cet. II; Jakarta: Kencana, 2007), h. 40.
Isnawati Rais,” TINGGINYA ANGKA CERAI GUGAT (KHULU’) DI INDONESIA; ANALISIS KRITIS TERHADAP PENYEBAB DAN ALTERNATIF SOLUSI MENGATASINYA”, Jurnal AL-‘ADALAH, Vol. XII, No. 1 (Juni, 2014), 190
Umul Khair,”PELAKSANAAN HAK ASUH ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN”, Jurnal JCH (Jurnal Cendekia Hukum), Vol. V, No. 2 (Maret, 2020), 292