https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Author Guideline

  1. Artikel yang ditulis untuk Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (jrhki) adalah penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada ekonomi syariah. Tema-tema Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam antara lain: Perbankan Syariah, Keuangan Syariah, Akuntansi, Mu'amalah.

 

  1. Naskah diketik dengan huruf Times New Roman, ukuran 11 pts, dengan spasi 1, microsoft words, dengan ukuran kertas A4, margin top5, left 3.5, right 2.5, bottom 2.5. Banyaknya kata antara 3.500 – 4000 (termasuk daftar pustaka), dan diserahkan dalam bentuk file yang dikirim via laman web:  https://journals.unisba.ac.id/index.php/JRHKI/about/submissions.

 

  1. Nama penulis dicantumkan tanpa gelar akademik dan ditempatkan di bawah judul artikel. Penulis dianjurkan mencantumkan nama lembaga dan e-mail koresponden.

 

  1. Seluruh judul bagian dan sub-bagian dicetak tebal (bold), dan menggunakan huruf Kapital Alpabetis pada judul bagian.

 

  1. Sistematika penulisan artikel, adalah: 
    1. Judul (tidak lebih dari 12 kata) ditulis dengan Huruf Times New Roman ukuran 14 pts.
    2. Nama penulis (tanpa gelar akademik) ditulis dengan Huruf Times New Roman ukuran 11 pts dan di Bold.
    3. Abstrak (bahasa Indonesia dan Inggris. Terdiri dari 200-250 kata. Dibuat dalam satu paragraf, terdiri dari: latar belakang, tujuan penelitian, asumsi-asumsi teoritis pemikiran, metodologi dan hasil penelitian).
    4. Pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan atau ruang lingkup tulisan, dan pendekatan ataupun teori untuk membantu atau mendukung proses menemukan jawaban secara singkat (umum).
    5. Metode Penelitian berisi mengenai paradigma penelitian, metode yang digunakan termasuk populasi dan sample.
    6. Bahasan utama atau Hasil Penelitian dan Pembahasan (dapat dibagi ke dalam beberapa sub-bagian, pendekatan/landasan teori, data-data masalah, serta pembahasan masalah dengan pendekatan/landasan teori beserta logika penyimpulan).
    7. Kesimpulan (berisi tentang jawaban masalah/penelitian atau tujuan penelitian, juga berisi tentang hikmah, rekomendasi ataupun dukungan bidang Hukum Keluarga Islam).
    8. Bibliografi (hanya memuat sumber-sumber yang dirujuk tercermin dalam catatan kaki dan minimal 10 buku).

Catatan: Sistematika penulisan artikel  menggunakan urutan Alpahbetis (A, B. dan C) dan tidak menggunakan istilah sebagaimana penulisan laporan penelitian dalam skripsi, thesis, desertasi, dan sejenisnya, seperti istilah  metode penelitian cukup ditulis metode saja, tidak perlu ada bab/subbab variabel, sumber data, teknik pengumpulan data, dan sejenisnya, hal-hal tersebut dapat dijelaskan secara singkat dalam bab A. Pendahuluan atau b. Metode Penelitian. 

 

  1. Penulisan dalam artikel harus menggunakan kalimat yang efektif dan baku sesuai dengan ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI no. 46 tahun 2009. Dihindari penggunaan istilah penelitian, bisa diganti dengan istilah artikel/studi/tulisan, dan sejenisnya. Demikian pula istilah peneliti dan penulis tidak perlu digunakan, cukup langsung diungkapkan pokok pikiran yang hendak ditulis dalam kalimat.

 

  1. Untuk penulisan istilah asing (Inggris, Arab, dan sebagainya) di tulis cetak miring. Apabila menggunakan istilah asing yang telah di serap ke dalam bahasa Indonesia (kata baku) maka tidak di tulis cetak miring. Untuk transliterasi dari istilah Arab ke Indonesia, mengacu pada Pedoman Transliterasi Arab Latin dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 158 tahun 1987, no. 0543 b/u/1987.

 

  1. Sumber pustaka dianjurkan merupakan hasil terbitan 5 tahun terakhir. Rujukan yang diutamakan adalah sumber-sumber primer berupa artikel penelitian dalam jurnal dan majalah ilmiah serta publikasi laporan penelitian, baik dalam bentuk buku maupun masih dalam bentuk  disertasi maupun thesis.

 

  1. Penulisan pengutipan dan bibliografi berdasarkan APA 7. Berikut beberapa aturan umum dan contoh penulisan catatan kaki dan bibliografi dalam APA 7:

  Beberapa aturan umum penulisan bibliografi dalam APA 7

  1. Untuk penulisan setiap bibliografi wajib menggunakan aplikasi Mendeley dengan akun: jrhki@unisba.ac.id dan paswordnya: Jurnal@12345678, apabila terdiri dari dua baris atau lebih, maka baris kedua dan berikutnya dibuat menjorok kedalam.
  2. Gaya / Style yang digunakan untuk Jurnal JRHKI adalah APA 7.

 

  1. Seluruh naskah ditelaah secara anonym (double Blind Reviewer) oleh mitra bebestari (reviewers) yang ditunjuk oleh redaksi sesuai bidang kepakarannya. Penulis artikel diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan (revisi) naskah atas dasar rekomendasi/saran dari mitra bebestari dan atau redaksi. Kepastian pemuatan atau penolakan naskah akan diberitahukan via email atau telepon. 

 

  1. Kriteria umum tulisan yang disarankan oleh redaksi:
    1. Cakupan keilmuan yang diangkat dalam tulisan memiliki kespesialisasian di bidang Hukum Keluarga Islam
    2. Tulisan berwawasan internasional
    3. Karya orisinil artinya belum pernah ditulis oleh penulis manapun, sehingga tulisan termasuk tema baru dan orisinil
    4. Tulisan memiliki kontribusi yang cukup tinggi terhadap perkembangan studi Hukum Keluarga Islam itu sendiri
    5. Memiliki dampak ilmiah yang tinggi
    6. Proporsi penggunaan literatur primer (jurnal ilmiah) lebih dominan (80%) dibandingkan literatur  primer
    7. Proporsi penggunaan literatur 5 tahun terakhir dominan (80%) dibandingkan penggunaan literatur dibawah 6 tahun terakhir.
    8. Analisa dan sintesa terhadap masalah yang diangkat baik dan ketat
    9. Peyimpulan dan perampatan baik.

 

  1. Artikel menjadi hak redaksi Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam secara keseluruhan.