Analisis Hukum Islam dan Implementasi Permenag Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.880Keywords:
PMA, Pencatatan Pernikahan, Buku NikahAbstract
Abstract. The legal problem studied is related to the issuance and submission of marriage books, if there are obstacles in publishing and submitting them not according to the time specified in PMA Number 20 of 2019 article 21 at KUA Kec. Pameungpeuk Kab. Bandung. This study consists of 2 main elements discussed, first the theory of legal effectiveness and the second the theory of implementing regulations. These two things are related to each other. This is the background for conducting more in-depth research. The purpose of this study was to determine the implementation of regulations for submitting a marriage book that is not in accordance with PMA No. 20 of 2019 Article 21 and to analyze the suitability of the implementation of the submission of a marriage book. Issuance and submission of marriage books if there is a time constraint 7 (seven) working days after the marriage contract, but what happens at the KUA which is examined is more than 7 (seven) days, even for months. Therefore the author uses a qualitive method, namely, analyzing the importance of getting a Marriage Book according to the time specified in the submission of a marriage book in marriage registration at KUA according to the Regulation of the Minister of Religion and Islamic Law.
Abstrak. Masalah hukum yang diteliti adalah terkait dengan penerbitan dan penyerahan buku nikah yang jika adanya hambatan dalam penerbitan dan penyerahannya tidak sesuai waktu yang telah ditentukan di dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019 pasal 21 di KUA Kec. Pameungpeuk Kab. Bandung. Penelitian ini terdiri dari 2 unsur utama yang dibicarakan, pertama teori efektivitas hukum dan kedua teori implementasi peraturan. kedua hal tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain. Hal itulah yang melatar belakangi untuk dilakukannya penelitian lebih dalam. Tujuan dari penelitian ini, adalah untuk mengetahui implementasi peraturan dari sebuah penyerahan buku nikah yang tidak sesuai dengan PMA no 20 tahun 2019 pasal 21 serta menganalisis kesesuaian implementasi pelaksanaan penyerahan buku nikah. Penerbitan dan penyerahan buku nikah jika adanya hambatan waktunya 7 (tujuh) hari kerja setelah akad nikah namun yang terjadi di KUA yang diteliti lebih dari 7(tujuh) hari bahkan sampai ada yang berbulan-bulan lamanya. Maka dari itu penulis menggunakan metode kualitatif yaitu, menganalisis pentingnya mendapatkan Buku Nikah sesuai waktu yang telah ditentukan dalam penyerahan buku nikah dalam pencatatan pernikahan di KUA menurut Peraturan Menteri Agama dan hukum Islam.
References
[2] Syaharani, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Alumni.
[3] Ridho Rokhmah, Efektivitas Program PPA-PKH di Kabupaten Ponorogo, Jurnal, Vol. 12, No. 1.
[4] Rahman, Abdur., Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafinda, 1996.
[5] Rojabiah, Anita Listi., Perkawinan Pasangan Yang Memiliki Buku Nikah Palsu (Studi di Desa Cisalak Kota Depok), Skripsi Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2018.
[6] Witanto, D.Y., Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2012.
[7] Wawancara dengan Fahmi Rizaldi, staf operator simkah KUA kec Pamengpeuk, pada tanggal 16 November 2021.
[8] Moh Hanif Lutfi, Kedudukan Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Dalam Perspektif Maqasid Al-Shari’ah, Tesis, Pascasarjana IAIN Jember: 2019.
[9] RI, Menteri Agama, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, Jakarta, Pemerintah RI: 2019.
[10] Departemen Agama RI, Al-qur’an Dan Terjemah For Woman, Bogor: Sygma Exagrafika, 2007.