Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sumedang
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.637Keywords:
Asas Sederhana, Asas Cepat, Asas Biaya RinganAbstract
Abstract. Fast and low cost principle at the Sumedang Religious Court in divorce cases for 2020-2021. The purpose of this research is also to find out how the process of settling civil cases in the Religious Courts by looking at the principles of simple, fast and low-cost justice and how the application of SEMA Number 2 of 2014 in accelerating the settlement of cases at the Sumedang Religious Court. By using empirical normative research methods, this observation was carried out directly at the Sumedang Religious Court and it can be concluded that: The application of simple, fast and low-cost principles at the Sumedang Religious Court in divorce cases has been maximally applied by various parties at the Sumedang Religious Court as for those who become an obstacle that hinders the less than optimal application of this principle, the main factor of the obstacle is from the litigants themselves. To streamline the application of the principle of simple, fast and low cost, it is influenced by 4 (four) factors, namely: law enforcement factors, the law itself, facilities & facilities, and litigants.
Abstrak. Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Sumedang pada perkara perceraian tahun 2020-2021. Tujuan dilakukannya penelitian ini juga untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama dengan melihat pada asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dan bagaimana penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 dalam percepatan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Sumedang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, pengamatan ini dilakukan pengamatan langsung di Pengadilan Agama Sumedang dan dapat disimpulkan bahwa: Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Sumedang pada perkara perceraian sudah sangat maksimal di terapkan oleh berbagai pihak di Pengadilan Agama Sumedang adapun yang menjadi kendala yang menghambat kurang maksimalnya penerapan asas ini faktor utama kendalanya yaitu dari para pihak yang berperkara itu sendiri. Untuk mengefektifkan penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan maka di pengaruhi oleh 4 (empat) faktor yaitu: faktor penegak hukum, hukumnya sendiri, sarana & fasilitas, dan para pihak berperkara.
References
Republik Indonesia, M. A. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Vascular Embolotherapy, 107–118.
Yahya Harahap. (1993). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Pustaka Kartini.
Putusan, D., Agung, M., & Indonesia, R. (2020). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 4194/Pdt.G/2021/PA.Smdg.
Putusan, D., Agung, M., Indonesia, R., Mekar, D., Kecamatan, R., Selatan, S., & Amid, N. (2020). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 3495/Pdt.G/2020/PA.Smdg.
Putusan, D., Agung, M., Indonesia, R., Pendidikan, S., & Sipil, N. (2020). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1227/Pdt.G/2020/PA.Smdg.