Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Pembagian Harta Warisan Adat Suku Mandar

Authors

  • Tria Septi Wulani Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Bandung
  • Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.610

Keywords:

Waris, Adat, Hukum Islam

Abstract

Abstract. In Indonesia, there are three applicable inheritance laws, namely, Islamic inheritance, civil inheritance, and optional customary inheritance. The Mandar tribal community in Lapeo Village can distribute inheritance while the heir is still alive, the youngest and unmarried children get special rights in inheriting and the position of adopted children is the same as biological children have the right to be heirs. The purpose of this study was to determine the review of Islamic law on the practice of dividing the customary inheritance of the Mandar tribe. This study uses a realist ethnographic and normative juridical approach. Primary data sources were obtained from interviews, while secondary data were from the Qur'an, hadith, KHI, and journals related to research problems. Data analysis used descriptive qualitative. The results of the study conclude that the practice of inheritance distribution in the Mandar tribal community in Lapeo Village is not in accordance with Islamic law because the community distributes inheritance when the heir is still alive and the share of each heir gets is not in accordance with the provisions, as well as the position of the heirs. adopted children can be heirs.

Abstrak. Di Indonesia terdapat tiga hukum waris yang berlaku yaitu, waris Islam, waris perdata, dan waris adat yang bersifat opsional. Masyarakat adat suku Mandar di Desa Lapeo dapat membagikan harta warisan pada saat pewaris masih hidup, anak bungsu dan anak yang belum menikah mendapatkan hak-hak istimewa dalam mewarisi serta kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung berhak menjadi ahli waris. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik pembagian harta warisan adat suku Mandar. Penelitian ini menggunakan pendekatan etnografi realis dan yuridis normatif. Sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder dari al-Qur’an, hadis, KHI, dan jurnal-jurnal yang berhubungan dengan masalah penelitian. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik pembagian waris pada masyarakat adat suku Mandar di Desa Lapeo tidak sesuai dengan hukum Islam dikarenakan masyarakat membagikan harta warisan pada saat pewaris masih hidup dan bagian masing-masing yang di dapatkan ahli waris tidak sesuai sebagaimana yang telah menjadi ketentuan, serta kedudukan anak angkat dapat menjadi ahli waris.

References

Ali, Z. (2010). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, Z. (2013). Pengantar Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Alimuddin, M. R. (2005). Orang Mandar Orang Laut "Kebudayaan Mandar". Jakarta: KPG.
Ash-Shabuni, M. A. (2016). Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani.
Fahrur Roji, M. S. (2020). Pembagian WAris Dalam Perspektif Hadis Nabi SAW. Mu'alim Pendidikan Islam Vol 2 No.1, 44.
Hadikusuma, H. (2018). Hukum Waris Adat. Bandung: PT Refika Aditama.
Hasbiyallah. (2007). Belajar Mudah Ilmu Waris. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Mardani. (2014). Hukum Kewarisan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Pritiwi, A. M. (2019). Hukum Waris Islam. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sari, N. K. (2020). Impelemntasi Hukum Waris Pada Masyarakat Adat Mandailing Perantauan (Studi Pada Pardomuan Muslim Sumatera Utara Kota Palangka Raya). Tahkim, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol.3 No.2, 116.

Downloads

Published

2022-07-10