Analisis Putusan Pengadilan Agama Sukabumi pada Perkara Nomor. 0493/Pdt.G/2020/Pa.Smi Perihal Harta Bersama yang Mengandung Hawalah
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i2.581Keywords:
Harta Bersama, Hawalah, Putusan PengadilanAbstract
Abstract. This writing is motivated by the transfer of debt (Hawalah) as an Effort of Legality of Joint Property Ownership or in Indonesia it is also called gono-gini property where it is the entire wealth that is unanimously obtained during the marriage period. This problem is one of the legal consequences that are always present after divorce, while the transfer of debt in joint assets is a rare case, therefore the author intends to study more deeply about joint assets containing Hawalah or transfer of debts such as a lawsuit that goes to the Sukabumi religious court. on case number. 0493/Pdt.G/2020/PA.Smi. This research is a normative legal research. The sources and types of legal materials used are primary legal materials supported by secondary legal materials and then analyzed using qualitative normative methods in the form of descriptions to draw conclusions in order to obtain clarity on the problems studied. Based on the results of research and discussion, conclusions are drawn, namely, First, on the judge's consideration in case No. 0493/Pdt.G/2020/PA.Smi. This article uses article 97 of the Compilation of Islamic Law as a legal basis. Second, the transfer of debt in an effort to legalize joint property ownership cannot be granted by the panel of judges because the joint property has not been divided in real terms. Third, the lawsuit was partially granted because the plaintiff did not fully provide legal evidence for the arguments of his lawsuit.
Abstrak. Penulisan ini dilatarbelakangi oleh Pengalihan Utang (Hawalah) sebagai Upaya Legalitas Kepemilikan Harta Bersama atau di Indonesia disebut juga dengan harta gono-gini dimana hal tersebut merupakan kekayaan seluruhnya secara bulat yang diperoleh selama masa perkawinan. Permasalahan ini merupakan salah satu akibat hukum yang selalu hadir pasca perceraian adapun pengalihan hutang dalam harta bersama merupakan kasus yang jarang terjadi maka dari itu penulis bermaksud mengkaji lebih dalam mengenai harta bersama yang mengandung Hawalah atau pengalihan utang-piutang seperti gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Sukabumi pada perkara nomor. 0493/Pdt.G/2020/PA.Smi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang didukung bahan hukum sekunder kemudian analisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dalam bentuk uraian untuk dapat ditarik kesimpulan agar mendapat kejelasan mengenai permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu, Pertama Pada pertimbangan hakim dalam perkara Nomor. 0493/Pdt.G/2020/PA.Smi. ini menggunakan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam sebagai landasan hukum. Kedua, Pengalihan utang dalam upaya legalitas kepemilikan harta bersama tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakim dikarenakan harta bersama tersebut belum dibagi secara rill. Ketiga, gugatan dikabulkan sebagian dikarenakan penggugat tidak sepenuhnya memberikan pembuktian hukum atas dalil-dalil gugatannya.
References
[2] Panji Adam, Fikih Muamalah Maliyah : Konsep, Regulasi, Dan Implementasi, Bandung: PT.Refika Aditama, 2017.
[3] Julius Martin Saragih, Pertanggungjawaban Utang-Utang Persatuan Setelah Putusnya Perkawinan, Diponegoro Law Journal, Volume 6, Nomor 1, Tahun 2017
[4] Neneng Nurhasanah, Panji Adam, Hukum Perbankan Syariah Konsep dan Regulasi, (Jakarta Sinar Grafika), 2017.
[5] Mamat Ruhimat, “Teori Syirkah Dalam Pembagian Harta Bersama Bagi Istri Yang Berkarir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam Serta Prakteknya Di Pengadilan Agama”, Jurnal ‘Adliya Vol. 11, No. 1, 2017
[6] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek (Jakarta: Gema Insani Press, 2001).
[7] I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta Prenada Media Group, 2016.