Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Praktik Perkawinan Adat Sihit/Panjar
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i2.580Keywords:
Perkawinan, Adat, Sihit/Panjar, Hukum Islam, Undang-UndangAbstract
Abstract. Marriage is an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife with the aim to building a happy and eternal family or household based on God Almighty. The first step that must be taken before a marriage takes place in the tradition of the Buru indigenous people is to choose a partner which is done by parents for their children. Among the forms of marriage found in Buru Regency that are still practiced from the past until now is the Sihit/Panjar traditional marriage which occurred in Seith Village, Teluk Kaiely District, Buru Regency, Maluku. This Sihit/Panjar marriage custom is the practice of marrying off their children since they were still in the womb or when a girl was still small. This study aims to determine the traditional marriage of witchcraft/panjar in the perspective of Islamic law and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. This type of research is a qualitative field research with an empirical juridical approach and analytical method using descriptive analysis. The results of this study indicate that in the practice of traditional sihit/penjar marriages in terms of Islamic law, there are problems that are not in line with and in line with Islamic law. Meanwhile, according to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, the implementation of this traditional sihit/panjar marriage is considered not in line with the marriage law because marriage is carried out before a girl reaches the age of 19 years.
Abstrak. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin diantara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan untuk membangun keluarga atau rumah tangga yang bahagia serta kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Langkah awal yang harus dilalui sebelum dilangsungkannya perkawinan dalam tradisi masyarakat adat Buru adalah memilih pasangan yang dilakukan oleh para orang tua untuk anaknya. Diantara bentuk perkawinan yang terdapat di Kabupaten Buru yang masih dipraktekkan sejak dulu hingga kini adalah perkawinan adat Sihit/Panjar yang terjadi di Desa Seith Kecamatan Teluk Kaiely Kabupaten Buru Maluku. Adat perkawinan sihit/panjar ini merupakan praktik mengawinkan anaknya sejak masih berada dalam kandungan atau saat seorang anak perempuan masih kecil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkawinan adat sihit/panjar dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan metode analisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa dalam praktik perkawinan adat sihit/panjar ditinjau dari hukum Islam terdapat masalah yang tidak sejalan dan sejalan dengan hukum Islam. Adapun menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam pelaksanaan perkawinan adat sihit/panjar ini dinilai tida sejalan dengan Undang-undang perkawinan karena perkawinan dilaksanakan sebelum seorang anak perempuan mencapai usia 19 tahun.
References
[2] Albi Anggito dan Johan Setiawan. Metodologi Penelitia Kualitatif. Sukabumi: CV.Jejak; 2018.
[3] Departement Agama RI. Mushaf Al-Kamil: Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Jakarta: CV. Darus Sunnah; 2013.
[4] Ernawati. (2017). ‘Hadits Tentang Peminangan ( Kajian Penafsiran Tematik Hadist Nabi )’, Forum Ilmiah, 14.3: 51–65
[5] Jamaluddin and Nanda Amalia. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Lhokseumawe: Unimal Press; 2016.
[6] Kompilasi Hukum Islam
[7] Moh.Nazir. Metode Penelitian .Jakarta: Ghalia Indonesia; 1999.
[8] Muhammad Zain dkk. Membangun Keluarga Humanis. Jakarta: Graha Cipta; 2005.
[9] Tomimah dan Ahmad Faruq. (2020). “Tradisi Bhakal Eko-Akoaghi Dalam Perkawinan Masyarakat Madura Perspektif Hukum Islam,” Journal of Islamic Law and Family Studies 3, no. 2: 65–79.
[10] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
[11] Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan