Analisis Praktik Keluarga Berencana pada Wanita Karir di Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Perspektif Maslahah Mursalah
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i2.579Keywords:
Keluarga Berencana, Wanita Karir, Maslahah MursalahAbstract
Abstract. The massive progress of the times has pushed people to create contraceptives to regulate pregnancy and many women go out of their homes for careers or work, even though Islam only requires men (husbands) to earn a living. This study was conducted to determine the concept of maslahah mursalah in determining Islamic law, family planning practices for career women in the Cilamaya Kulon sub-district, Karawang regency, the perspective of maslahah mursalah. This study uses a descriptive qualitative analysis method, the primary data source is obtained from career women who have family planning through interviews and secondary data from related literature studies. The results of the study explained that the concept of maslahah mursalah is the absence of textual arguments that regulate a benefit that does not conflict with the objectives of the Shari'a. Most of the family planning acceptors in Cilamaya Kulon Sub-district chose to use family planning based on motives that contained maslahah, doing a safe way to space the time of pregnancy. It can be concluded that the practice of family planning in career women in Cilamaya Kulon District, Karawang Regency is a problem. Family planning is legally permissible in Islam, provided that it only regulates births that do not violate nature (tanzhim an-nasl) not restricts offspring for fear of poverty and other problems that arise as a result of having many children (tahdid an-nasl).
Abstrak. Kemajuan zaman yang masif mendorong manusia menciptakan alat kontrasepsi untuk mengatur kehamilan dan banyak dari kalangan wanita pergi keluar rumah untuk berkarir atau bekerja, padahal islam hanya mewajibkan laki-laki (suami) lah yang mencari nafkah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui konsep maslahah mursalah dalam penentuan hukum islam, praktik KB pada wanita karir di kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang perspektif maslahah mursalah, tujuan penelitian adalah menjawab rumusan penelitian di atas. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis kualitatif, sumber data primer diperoleh dari wanita karir yang ber KB melalui wawancara dan data sekunder dari studi pustaka terkait. Hasil penelitian dijelaskan bahwa konsep maslahah mursalah adalah tidak adanya dalil nash yang mengatur suatu kemaslahatan yang tidak bertentangan dengan tujuan syariat. Sebagian besar akseptor KB di Kecamatan Cilamaya Kulon memilih menggunakan KB dilatarbelakangi motif yang mengandung maslahah, melakukan cara yang aman untuk menjarangkan waktu kehamilan. Dapat disimpulkan bahwa praktik keluarga berencana pada wanita karir di Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang merupakan maslahah. Keluarga Berencana hukumnya diperbolehkan dalam islam, dengan syarat hanya mengatur kelahiran yang tidak menyalahi kodrat (tanzhim an-nasl) bukan membatasi keturunan karena takut akan kemiskinan dan permasalahan lain yang muncul akibat memiliki banyak anak (tahdid an-nasl). Hukum kebolehan tanzhim an-nasl dikarenakan tanzhim an-nasl tidak bertentangan dengan kodrat nurani manusia yang menyukai bangga dengan banyaknya keturunan. Kebolehan tanzhim an-nasl berdasarkan ‘ijma ulama, Al-Qur'an, Al-Hadis, Qiyas, dan Istishab.
References
[2] Pemerintah Kabupaten Karawang, Profile Cilamaya Kulon, - Penelusuran Google. (n.d.). Retrieved January 5, 2022.
[3] Paturrahman, A. (2001). Konsep badan kependidikan dan keluarga berencana nasional (BKKBN) tentang keluarga berencana (KB) di tinjau dari hukum Islam dan hukum positif.
[4] Faadhillah, F., Surahman, M., & Hayatudin, A. (2020). Tinjauan Maslahah Mursalah terhadap Penggunaan Transportasi Online “Grabwheels”. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 118-121.
[5] Hayatudin, A. (2019). Ushul fiqh: jalan tengah memahami Hukum Islam.
[6] Rusfi, M. (2014). Validitas Maslahah Mursalah Sebagai Sumber Hukum. Al-'Adalah, 12(1), 63-74.
[7] Lutfi, M. (2021). Wanita Karir Sebagai Dasar Penggunaan Alat Kontrasepsi Spiral (Analisis Maqasid al-Syariah dan Gender). Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(1), 37-52.
[8] SITI ERMWATI, S. E. (2016). Peran ganda wanita karier (konflik peran ganda wanita karier ditinjau dalam prespektif islam). EDUTAMA, 2(2), 59-69.
[9] Adinugraha, H. H., & Mashudi, M. (2018). Al-Maslahah al-mursalah dalam penentuan hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(01), 63-75.