Upaya Hakim dalam Menekan Tingkat Perceraian Akibat Perselisihan dan Pertengkaran pada Masa Pandemi COVID-19 di Pengadilan Agama Bandung

Authors

  • Mujaadilah Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i2.578

Keywords:

Upaya Hakim, Perceraian, Perselisihan dan Pertengkaran, Pandemi COVID-19

Abstract

Abstract. The COVID-19 pandemic caused the most impact of domestic life: an economy or a nafkah to which a husband and wife repeatedly quarreled and argued until reconciliation could not be tolerated and then submit divorce to the Bandung court of religion. Divorce cause by repeatedly quarreled and argued become highest reason in Bandung court of religion toward pandemic than before pandemic. In that matter, judge’s duty as examiner and  determine for suppress divorce rate. The goal of this study to describe the rate of divorce in march-december 2020, learn of the judge's efforts to suppress divorce rates, and to analyze the effectiveness of the judge's efforts to divorce rates. The study uses a qualitative approach to the type of field data. Data sources collected from primary and secondary data, data obtained using interview and documentation techniques. And then analyze the data by qualitative. The result of research can be determined that the divorce caused by quarrels and argued in the Bandung court of religion was the highest reason, the PSBB had 86-134 cases/month and 277-288 cases/month at the AKB. The background of quarreled and argued is largely caused by economics or nafkah and affair. The judge's attempt to suppress the divorce rate is to reconcile and giving advise by religion and social. The effectiveness of the judge's efforts is not optimal due to the amount of causes, with limited time and teribbly domestic conditions.

Abstrak. Pandemi COVID-19 menyebabkan permasalahan pada kehidupan rumah tangga yang paling berdampak adalah ekonomi atau nafkah yang mengakibatkan terus menerus suami istri berselisih dan bertengkar hingga tidak dapat didamaikan lagi kemudian mengajukan perceraiannya ke Pengadilan Agama Bandung. Perceraian  akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi alasan paling tinggi di Pengadilan Agama Bandung pada saat pandemi dibandingkan dengan sebelum pandemi. Hal tersebut mendorong hakim sebagai pemeriksa dan pemutus perkara perceraian untuk menekan tingkat perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan tingkat perceraian pada bulan Maret-Desember 2020, mengetahui upaya hakim menekan tingkat perceraian, dan menganalisi efektivitas upaya hakim terhadap tingkat perceraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis data lapangan. Sumber data dikumpulkan dari data primer dan sekunder, data diperoleh menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran di Pengadilan Agama Bandung menjadi alasan tertinggi, selama PSBB terdapat 86-134 perkara/bulan dan 277-288 perkara/bulan saat AKB. Latar belakang perselisihan dan pertengakaran banyak disebabkan oleh ekonomi atau nafkah dan perselingkuhan. Upaya hakim menekan tingkat perceraian adalah mendamaikan dan memberi nasihat agama dan nasihat sosial. Efektivitas upaya hakim tersebut belum optimal dikarenakan banyaknya perkara sedangkan waktu terbatas serta kondisi rumah tangga yang sudah parah.

References

[1] Anjaya, Muhammad Misbahul Huda. Upaya Hakim Dalam Mendamaikan Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Banyumas Tahun 2002-2004. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta; 2007.
[2] Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 38/PUU-IX/2011; 2011.
[3] Redaksi Sinar Grafika. Amandemen Undang-Undang Peradilan Agama (UU RI Np. 50 Th. 2009). Jakarta: Sinar Grafika; 2015.
[4] Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara; 1975.
[5] Saputra Y. Peran Aktif Hakim dalam Upaya Perdamaian Terhadap Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Maninjau (Perkara No. 80/Pdt.G/2021/PA.Min) [Internet]. Pengadilan Agama Maninjau; 2021. Available from: https://www.pa-maninjau.go.id/berita/artikel/503-peran-aktif-hakim-dalam-upaya-perdamaian-terhadap-perkara-perceraian-di-pengadilan-agama-maninjau
[6] Syarkowi A. Perceraian dan Kepiluan Hati Hakim [Internet]. Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung; 2021. Available from: https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/perceraian-dan-kepiluan-hati-hakim-oleh-h-asmu-i-syarkowi-2-9
[7] Tim Redaksi Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: CV. NUANSA AULIA; 2017.
[8] ———. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, in Kompilasi Hukum Islam. Bandung: CV. NUANSA AULIA; 2017.
[9] Dariah, Atin, interview by Mujaadilah (Bandung: Kantor Pengadilan Agama Bandung, 24 Desember 2021)
[10] Mustopa, interview by Mujaadilah (Bandung: Kantor Pengadilan Agama Bandung, 1 Desember 2021).

Downloads

Published

2022-02-14