Analisis Faktor Penyebab Pernikahan di Bawah Umur di KUA Arcamanik Bandung
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i2.5247Keywords:
Pernikahan di bawah Umur, Dispensasi, DampakAbstract
Abstrak. Pernikahan di bawah umur masih sering terjadi, meskipun terdapat batas usia minimum dalam hukum dan syariat. Penelitian ini mengkaji faktor-faktor penyebab pernikahan dini di KUA Kecamatan Arcamanik Bandung, serta upaya pencegahan yang dilakukan. Tujuan penelitian adalah untuk memahami faktor internal dan eksternal yang mendorong pernikahan dini, serta dampaknya terhadap individu dan masyarakat. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris, melalui studi lapangan di KUA Arcamanik. Data dikumpulkan dari catatan KUA dan observasi lapangan, dengan analisis deskriptif untuk menggambarkan fenomena pernikahan dini. Pembahasan menunjukkan bahwa penyebab pernikahan dini meliputi kurangnya pendidikan, tekanan keluarga, kemiskinan, dan norma sosial yang mendukung pernikahan dini. Dampak dari pernikahan dini mencakup kesulitan ekonomi, tekanan psikologis, dan stigma sosial. KUA Arcamanik berperan aktif dalam sosialisasi, penegakan hukum, serta pendampingan dan konseling untuk mencegah pernikahan dini. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya pendekatan komprehensif dalam menangani pernikahan dini, dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab dan dampaknya, serta pentingnya upaya preventif yang melibatkan berbagai pihak.
Abstract. Underage marriage still often occurs, even though there is a minimum age limit in the law and sharia. This study examines the factors causing early marriage in the KUA of Arcamanik District, Bandung, as well as the prevention efforts made. The purpose of the study was to understand the internal and external factors that encourage early marriage, and its impact on individuals and society. The method used was qualitative descriptive with an empirical legal approach, through a field study at the KUA Arcamanik. Data were collected from KUA records and field observations, with descriptive analysis to describe the phenomenon of early marriage. The discussion shows that the causes of early marriage include lack of education, family pressure, poverty, and social norms that support early marriage. The impacts of early marriage include economic difficulties, psychological pressure, and social stigma. The KUA Arcamanik plays an active role in socialization, law enforcement, and assistance and counseling to prevent early marriage. The conclusion of this study emphasizes the need for a comprehensive approach in dealing with early marriage, by considering the causal factors and their impacts, as well as the importance of preventive efforts involving various parties.
References
Adam, A. (2020). Dinamika pernikahan dini. Al-Wardah, 13(1), 14.
Alfa, F. R. (2019). pernikahan dini dan perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 1(1), 49–56.
Anindita, S., & Maryandi, Y. (2023). Kesadaran dan Loyalitas Masyarakat Terhadap Perjanjian Perkawinan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 87–92. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2839
Dian Qorri Roziah. (2022). Praktik Perkawinan di Bawah Umur di Kabupaten Purwakarta. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 101–104. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1367
Effendi, M. H. J., & Ahmadi, D. (2024). Pola Komunikasi Pasangan Pernikahan Muda. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1–6. https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i1.3429
Heryanti, R. (2021). Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan. Jurnal Ius Constituendum, 6(1), 120–143.
Ismi Tri Septiyani. (2022). Analisis Hukum Islam terhadap Pembatalan Perkawinan Atas Dasar Praktik Pencatatan Perkawinan Ilegal. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1269
Juhaidi, A., & Umar, M. (2020). Pernikahan Dini, Pendidikan, Kesehatan Dan Kemiskinan Di Indonesia: Masihkah Berkorelasi? Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 18(1), 1–24.
Kurniawati, R., & Sa’adah, N. (2022). Konseling Lintas Budaya: Sebagai Upaya Preventif Pernikahan Dini. Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 6(1), 51.
M Alvin Nuzi Khairi Mazin. (2022). Analisis Implementasi Pencatatan Perkawinan menurut Peraturan Menteri Agama dan Hukum Islam. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 105–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1379
Maman, K. H. (2006). Metodologi Penelitian Agama: Teori Dan Praktik.
Pasondong, U., Yusmad, H. M. A., & Beddu, R. (2023). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH PADA PENGADILAN AGAMA PALOPO. MADDIKA: Journal of Islamic Family Law, 4(1), 24–37.
Rifiani, D. (2011). Pernikahan dini dalam perspektif hukum islam. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 3(2).
Sandi, A. (2022). Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Praktik Perkawinan Adat Sihit/Panjar. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(2), 104–111. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i2.580
Selfi Oktafiani, & Hamdani, F. F. R. S. (2024). Praktek Larangan Perkawinan Sesuku di Nagari Aia Bangih ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 15–20. https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i1.3763
Siregar, F. Y. D., & Kelana, J. (2021). Kesetaraan Batas Usia Perkawinan di Indonesia dari Perspektif Hukum Islam. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 5(1), 1–10.
Syah, F. A. F., Azzahra, F., & Achmad, M. (2023). Analisis Kausalitas Dispensasi Nikah Di Ponorogo Terhadap Kehidupan Rumah Tangga Dalam Tinjauan Maqashid Asy-Syariah. At-Thullab: Jurnal Mahasiswa Studi Islam, 5(3), 1405–1419.
Triadhari, I., Afridah, M., & Salsabila, H. H. (2023). Dampak Psikologis Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon. Spiritualita, 7(2), 89–100.
Ulya, M., Amrullah Hayatudin, & Yandi Maryandi. (2023). Peran Penyuluh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandung Kulon terhadap Pencegahan Pernikahan di bawah Umur. Bandung Conference Series: Islamic Family Law. https://doi.org/10.29313/bcsifl.vi.7745
Yulia, M., Hayatudin, A., & Rojak, E. A. (2023). Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Permohonan Dispensasi Pernikahan di Pengadilan Agama Brebes. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 71–78. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2792