https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Faktor-Faktor Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Kabupaten Purwakarta Tahun 2021-2023

Authors

  • Jihaan Fauziyah Rahman Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i2.5192

Keywords:

Perceraian, Faktor Penyebab Cerai, Pengadilan Agama

Abstract

Abstrak. Tingginya angka perceraian di Indonesia disebabkan oleh banyaknya faktor-faktor yang memicu suami maupun istri mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama, Provinsi Jawa Barat menduduki peringkat pertama dengan kasus perceraian terbanyak dan termasuk didalamnya Kabupaten Purwakarta yang memiliki 5.901 kasus per tahun 2021-2023 yang didominasi oleh kasus cerai gugat atau istri yang mengajukan perceraian terhadap suaminya ke Pengadilan Agama, hal tersebut sudah pasti dipengaruhi oleh banyaknya faktor, oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada Tahun 2021-2023. penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu melakukan penelitian langsung kelapangan (field research) dengan melakukan pengambilan data dan wawancara langsung dengan salah satu Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. Hasil dari penelitian ini adalah menunjukan bahwa faktor yang menjadi sebab perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta ada 13 faktor dan ada 3 faktor yang paling sering menjadi sebab terjadinya perceraian yaitu; pertama, Perselingkuhan yang Terjadi Secara Terus Menerus, kedua, sebab Ekonomi, ketiga, Faktor Meninggalkan Salah Satu Pihak.

Abstarct. The high divorce rate in Indonesia is caused by many factors that trigger husbands and wives to file for divorce to the Religious Court, West Java Province ranks first with the most divorce cases and includes Purwakarta Regency which has 5,901 cases per year 2021-2023 which is dominated by divorce cases or wives who file for divorce against their husbands to the Religious Court,  This is certainly influenced by many factors, therefore the purpose of this study is to find out what are the factors that cause the high divorce rate at the Purwakarta Regency Religious Court in 2021-2023. This research uses a qualitative research method with an empirical juridical approach, namely conducting direct field research by collecting data and conducting direct interviews with one of the Judges at the Purwakarta Regency Religious Court. The results of this study show that there are 13 factors that cause divorce in the Purwakarta Regency Religious Court and there are 3 factors that are most often the cause of divorce, namely; first, Infidelity That Occurs Continuously, second, Economic Causes, Third, Factors Leaving One of the Parties.

References

Agil Fatkhurohmah, Amrullah Hayatudin, & Muhamad Yunus. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Bandung. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.2154

Akhmad Salman Fauzan, Ilham Mujahid, & Yandi Maryandi. (2022). Faktor-Faktor Peningkatan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung (Periode 2019-2020). Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 83–88. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1255

Annisa Sherin Millenia, Abdurrahman, M., & Mujahid, I. (2021). Diskresi Hakim dalam Memutus Perkara Cerai Talak melalui Video Call pada Saat Pandemi Covid-19. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–5. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i1.81

Annur, K., & Fawzi, R. (2023). Tinjauan Maqashid Asy-Syariah Terhadap Cerai Gugat Akibat Mental Disorder (Studi Putusan 4309/Pdt.G/2021/PAJT). Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 103–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2915

Devy, S., & Rizqi, A. M. (2019). Perceraian nikah di Bawah Tangan dan pengaruhnya terhadap pengasuhan anak (Studi kasus di kecamatan peusangan kabupaten bireun). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 2(2), 287–306.

Ivan Parjianto, Shindu Irwansyah, & Encep Abdul Rojak. (2023). Efektivitas Program Pusaka Sakinah Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung Dalam Mengurangi Masalah Perceraian. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1764

Jonni Hidayatullah. (2024). Laporan Penyebab Terjadinya Perceraian, “Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Purwakarta.” https://www.pa-purwakarta.go.id/pelayanan-publik/transparansi-perkara/faktor-penyebab-perceraian

Mu’minin, A. M., Suprihatin, T., & Hamdani, F. F. R. S. (2020). Peran BP4 dalam Pengimplementasian Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ. II/542 Tahun 2013 tentang Kursus Pranikah untuk Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah di KUA Kec. Lembang. Prosiding Hukum Keluarga Islam ISSN, 2460, 6391.

Mutiara Fadilah, Amrullah Hayatudin, & Encep Abdul Rojak. (2024). Analisis Gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard dikaitkan dengan Asas Mempersulit Perceraian di Pengadilan Agama Bandung pada Tahun 2023. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 4(2), 229–234. https://doi.org/10.29313/bcsifl.v4i2.15539

Naura Syahira Firmayuni, Encep Abdul Rojak, & Yandi Maryandi. (2024). Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Hakim tentang Hak Asuh Anak yang Belum Mumayyiz Akibat Perceraian. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 4(2), 108–116. https://doi.org/10.29313/bcsifl.v4i2.13617

Nuansa Aulia. (2020). Kompilasi Hukum Islam . 2.

Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2019). Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam.

Rizki Winunggal, Ilham Mujahid, & M. Abdurrahman. (2024). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Sumedang. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 4(2), 185–192. https://doi.org/10.29313/bcsifl.v4i2.15407

Soemiyati. (2007). Hukum perkawinan Islam dan undang-undang perkawinan (undang-undang No. 1 tahun 1974, tentang perkawinan). 105.

Sudarosono. (2011). Hukum Perkawinan Nasional . Jakarta: Rineka Cipta , 7.

Sulistiani, S. L. (2018). Hukum Perdata Islam. Jakarta: Sinar Grafika , 81.

Undang Undang No 1 Tahun 1974. (2014). Undang Undang Perkawinan. Bandung: Rona Publishing , 8.

Wafa Qurota Aini. (2023). Perceraian Pada Masa Pandemi Di Pengadilan Agama Kota Bandung Perspektif Maslahah Mursalah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1993

Wahbah Az-Zuhaili. (2009). Tafsir Al-Munir, Jilid 14 (Damaskus: Dal al-Fikr, 2009), hlm. 71. Damaskus: Dal al-Fikr, Jilid 14, 71.

Yulia, M., Hayatudin, A., & Rojak, E. A. (2023). Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Permohonan Dispensasi Pernikahan di Pengadilan Agama Brebes. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 71–78. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2792

Downloads

Published

2024-12-30