https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Faktor Penyebab Kasus Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bekasi Kelas 1 A

Authors

  • Fadilah Ali Romadhoni Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Encep Abdul Rojak Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i2.5189

Keywords:

Cerai Gugat, Pengadilan Agama Bekasi Kelas IA, Pasal 77 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Abstract

Abstrak. Terdapat peningkatan kasus perceraian di Pengadilan Agama Bekasi Kelas IA, yang didominasi oleh perkara cerai gugat pada tahun 2018-2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab dominannya kasus cerai gugat yang diajukan di Pengadilan Agama Bekasi pada tahun 2018-2022 dan menganalisis terhadap tinjauan pasal 77 Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap faktor penyebab dominan cerai gugat. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan hukum-empiris. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, primer, dan tersier. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode wawancara, dan studi pustaka. Kemudian, data yang dapat dianalisis yaitu menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat peningkatan jumlah kasus cerai gugat dari tahun 2018-2022 di Pengadilan Agama Bekasi. Faktor ekonomi mendominasi sebab meningkatnya kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Bekasi. Krisis ekonomi, pengangguran, dan kesulitan finansial adalah beberapa faktor utama yang memicu konflik dalam rumah tangga yang berujung pada cerai gugat. Berdasarkan analisis hukum Islam ditinjau dari pasal 77 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menunjukan bahwa kegagalan dalam memenuhi kewajiban dapat menyebabkan salah satu pihak mengajukan gugatan cerai.

Abstract. There has been an increase in divorce cases at the Bekasi Class IA Religious Court, which was dominated by divorce lawsuits in 2018-2022. This study aims to find out the factors that cause the dominance of divorce lawsuits filed at the Bekasi Religious Court in 2018-2022 and analyze the review of article 77 of the Compilation of Islamic Law (KHI) on the dominant causal factors of divorce lawsuits. This type of research is qualitative using a law-empirical approach. The data sources used are secondary, primary, and tertiary data. Data collection in this study uses interview methods, and literature studies. Then, the data that can be analyzed is using a qualitative descriptive method. The results of this study found that there was an increase in the number of divorce cases from 2018-2022 at the Bekasi Religious Court. Economic factors dominate because of the increase in divorce cases in the Bekasi Religious Court. Economic crises, unemployment, and financial difficulties are some of the main factors that trigger conflicts in the household that lead to divorce. Based on the analysis of Islamic law reviewed from article 77 of the Compilation of Islamic Law (KHI), it shows that failure to fulfill obligations can cause one of the parties to file a divorce lawsuit.

References

Abdul Manan. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Kencana.

Agil Fatkhurohmah, Amrullah Hayatudin, & Muhamad Yunus. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Bandung. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.2154

Annisa Sherin Millenia, Abdurrahman, M., & Mujahid, I. (2021). Diskresi Hakim dalam Memutus Perkara Cerai Talak melalui Video Call pada Saat Pandemi Covid-19. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–5. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i1.81

Annur, K., & Fawzi, R. (2023). Tinjauan Maqashid Asy-Syariah Terhadap Cerai Gugat Akibat Mental Disorder (Studi Putusan 4309/Pdt.G/2021/PAJT). Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 103–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2915

Desri Nurul Aeni, Titin Suprihatin, & Muhammad Yunus. (2024). Peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam Meminimalisir Tingginya Angka Perceraian di Kecamatan Baleendah Tahun 2022. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 4(2), 72–79. https://doi.org/10.29313/bcsifl.v4i2.13354

Fuad Kauma dan Nipan. (1997). Membimbing Istri Mendampingi Suami. Mitra Pustaka.

Fuad Said. (1993). Perceraian Menurut Hukum Islam. Pustaka Al Husna.

Isa, M. (2014). Perceraian di Luar Pengadilan Agama Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar). Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

Isnawati Rais. (2014). Tingginya angka cerai gugat (khulu) di Indonesia. Al-’Adalah, XII, No, 1, 195.

Ivan Parjianto, Shindu Irwansyah, & Encep Abdul Rojak. (2023). Efektivitas Program Pusaka Sakinah Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung Dalam Mengurangi Masalah Perceraian. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1764

Jayanti, R. D. (2007). Faktor penyebab tingginya perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Palembang.

Mujaadilah. (2022). Upaya Hakim dalam Menekan Tingkat Perceraian Akibat Perselisihan dan Pertengkaran pada Masa Pandemi COVID-19 di Pengadilan Agama Bandung. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(2), 89–96. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i2.578

Mutiara Fadilah, Amrullah Hayatudin, & Encep Abdul Rojak. (2024). Analisis Gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard dikaitkan dengan Asas Mempersulit Perceraian di Pengadilan Agama Bandung pada Tahun 2023. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 4(2), 229–234. https://doi.org/10.29313/bcsifl.v4i2.15539

Naura Syahira Firmayuni, Encep Abdul Rojak, & Yandi Maryandi. (2024). Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Hakim tentang Hak Asuh Anak yang Belum Mumayyiz Akibat Perceraian. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 4(2), 108–116. https://doi.org/10.29313/bcsifl.v4i2.13617

Rizki Winunggal, Ilham Mujahid, & M. Abdurrahman. (2024). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Sumedang. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 4(2), 185–192. https://doi.org/10.29313/bcsifl.v4i2.15407

siti zahra. (2022). Dampak Krisis Sosial terhadap Keluarga dan Solusi Hukum. Jurnal Sosial Dan Keluarga.

Wafa Qurota Aini. (2023). Perceraian Pada Masa Pandemi Di Pengadilan Agama Kota Bandung Perspektif Maslahah Mursalah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1993

Zainul Bahri. (1993). Kamus Umum Khusus Bidang Hukum dan Politik. Angkasa.

Downloads

Published

2024-12-30