https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Analisis Mediasi Perceraian yang dihadiri Satu Pihak Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Garut

Authors

  • Nurulita Farhana Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Shindu Irwansyah Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i2.5157

Keywords:

Mediasi Perceraian, Mediator Non-Hakim, Pengadilan Agama

Abstract

Abstrak. Dasar hukum dari mediasi adalah PERMA No. 1 Tahun 2016. Terdapat kebaruan dari peraturan ini yaitu kewajiban bagi para pihak untuk menghadiri proses mediasi secara langsung, akibat dari para pihak yang tidak beriktikad baik dan kriteria mediasi tidak berhasil dan tidak dapat dilaksanakan. Namun realitanya pengaplikasian peraturan baru ini tidak mudak dilapangan seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Garut terdapat proses mediasi perceraian yang hanya dilaksanakan oleh mediator non-hakim dengan pihak penggugat saja. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mediasi perceraian yang dihadiri satu pihak yang didasarkan kepada PERMA No. 1 Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Mediasi perceraian yang dihadiri satu pihak terjadi karena pihak tergugat yang tidak menghadiri proses mediasi 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dengan pembayaran mediasi ditanggung oleh pihak penggugat dan mediasi dinyatakan tidak berhasil. Mediasi perceraian ini tidak sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 karena bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (1), Pasal 23, dan pasal 32 ayat (2) Huruf c.

Abstract. The legal basis for mediation is PERMA No. 1 of 2016. There is a novelty of this regulation, namely the obligation for the parties to attend the mediation process directly, because of the parties not having good faith and the mediation criteria are not successful and cannot be implemented. However, the reality is that the application of this new regulation is not young in the field as happened in the Garut Religious Court, there is a divorce mediation process that is only carried out by non-judge mediators with the plaintiff only. The purpose of this study is to find out divorce mediation attended by one party based on PERMA No. 1 of 2016. The research method used is a qualitative method with an empirical juridical approach. Divorce mediation attended by one party occurs because the defendant who does not attend the mediation process 2 times in a row without a valid reason with the mediation payment borne by the plaintiff and the mediation is declared unsuccessful. This divorce mediation is not in accordance with PERMA No. 1 of 2016 because it is contrary to Article 6 Paragraph (1), Article 23, and Article 32 paragraph (2) Letter c.

 

References

Akhmad Salman Fauzan, Ilham Mujahid, & Yandi Maryandi. (2022). Faktor-Faktor Peningkatan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung (Periode 2019-2020). Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 83–88. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1255

Anindita, S., & Maryandi, Y. (2023). Kesadaran dan Loyalitas Masyarakat Terhadap Perjanjian Perkawinan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 87–92. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2839

Desri Nurul Aeni, Titin Suprihatin, & Muhammad Yunus. (2024). Peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam Meminimalisir Tingginya Angka Perceraian di Kecamatan Baleendah Tahun 2022. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 4(2), 72–79. https://doi.org/10.29313/bcsifl.v4i2.13354

Efendi, Jonaedi, & Ibrahim, Johnny. (2018). metode penelitian hukum normatif dan empiris (tambra123, Ed.; edisi ke-2). prenadamedia group.

Erma, E. S. A. (2023). Konsep Mediasi dalam QS al-Nisa Ayat 35:(Perspektif Tafsir al-Misbah). PAPPASANG, 5(2), 262–274.

Hidayat Maskur. (2016). Strategi dan Taktik Mediasi berdasarkan Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Y. Rendy, Ed.; 1st ed.). Prenadamedia.

Ivan Parjianto, Shindu Irwansyah, & Encep Abdul Rojak. (2023). Efektivitas Program Pusaka Sakinah Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung Dalam Mengurangi Masalah Perceraian. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1764

Jeni Restuning Triutami, & Fawzi, R. (2024). Analisis Perma No.1 Tahun 2016 terhadap Rendahnya Tingkat Keberhasilan Mediasi di PA Garut. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 59–64. https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i1.4369

Kementrian Agama. (2022). quran kemenag al-hujurat ayat 9. Quran Kemenag.

Mbeki, alri hamka, husainy, haerani, & maisa. (n.d.). pertimbangan hukum mediator dalam penyelesaian sengketa di pengadilan negeri kelas 1 a palu. Fakulta Hukum, Universita Muhammadiyah Palu.

Mujaadilah. (2022). Upaya Hakim dalam Menekan Tingkat Perceraian Akibat Perselisihan dan Pertengkaran pada Masa Pandemi COVID-19 di Pengadilan Agama Bandung. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(2), 89–96. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i2.578

Munir, M., & Holid, M. (2021). Konsep Mediasi Konflik Suami Istri Menurut Tafsir Surah An-Nisa’Ayat 35. ASA, 3(2), 15–27.

Mutiara Fadilah, Amrullah Hayatudin, & Encep Abdul Rojak. (2024). Analisis Gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard dikaitkan dengan Asas Mempersulit Perceraian di Pengadilan Agama Bandung pada Tahun 2023. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 4(2), 229–234. https://doi.org/10.29313/bcsifl.v4i2.15539

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Pub. L. No. no 1 tahun 2016, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI (2016).

Rijali, A. (2018). Analisis data kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81–95.

Rizki Winunggal, Ilham Mujahid, & M. Abdurrahman. (2024). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Sumedang. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 4(2), 185–192. https://doi.org/10.29313/bcsifl.v4i2.15407

Sahara, A., & Hamdani, F. F. R. S. (2023). Upaya Mediator Terhadap Rendahnya Tingkat Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Soreang. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 65–70. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2791

Salma Siti Safira, & Shindu Irwansyah. (2022). Implementasi Sidang Keliling di Pengadilan Agama Garut menurut Maslahah Mursalah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 26–32. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.717

Sulistiani, Siska lis. (2018). hukum perdata islam (edisi ke 1). sinar grafika.

Wafa Qurota Aini. (2023). Perceraian Pada Masa Pandemi Di Pengadilan Agama Kota Bandung Perspektif Maslahah Mursalah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1993

Downloads

Published

2024-12-29