Analisis Perma No.1 Tahun 2016 terhadap Rendahnya Tingkat Keberhasilan Mediasi di PA Garut
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i1.4369Keywords:
Perceraian, Mediasi, PERMA No.1 Tahun 2016Abstract
Abstrak. Dalam proses perceraian terdapat mediasi untuk mendorong para pihak menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi oleh bantuan pihak ketiga dengan bersifat netral atau tidak memihak. Mediasi tidak berjalan dengan mudah untuk mendamaikan para pihak. Seperti halnya di Pengadilan Agama Garut, keberhasilan mediasi masih cukup rendah dengan angka perceraian tinggi.Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : Bagaimana faktor-faktor penyebab rendahnya keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Garut ? Bagimana analisis PERMA No. 1 Tahun 20216? Peneliti menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis normatif dengan kajian penelitian lapangan di Pengadilan Agama Garut. Teknik pengumr54pulan data yang peneliti gunakan yaitu wawancara dan studi literatur, setelah itu peneliti mengumpulkan data dan informasi terkait mediasi kemudian menganalisis data yang telah terkumpul agar dapat ditarik kesimpulannya terhadap permasalahan yang diamati. Hasil dari penelitian ini adalah: rendahnya keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Garut disebabkan oleh aspek perkara, jumlah SDM yang rendah, kurangnya itikad baik dari para pihak, waktu yang terbatas dan ruang mediasi yang terbatas. Pengadilan Agama Garut belum sepenuhnya sesuai PERMA No. 1 tahun 2016 dikarenakan SDM yang terbatas sehingga waktu dalam menempuh mediasi terkesan terburu-buru.
Abstract. In the process of divorce there is mediation to encourage the parties to resolve the problems they face with the help of a third party in a neutral or impartial manner. Mediation does not proceed easily to reconcile the parties. As is the case in the Garut Religious Court, the success of mediation is still quite low with a high divorce rate. Based on this, the problem in this research is formulated as follows: What are the factors causing the low success of mediation in the Garut Religious Court? What is the analysis of PERMA No. 1 of 20216? Researchers used qualitative methods and a normative juridical approach with field research studies at the Garut Religious Court. The data collection techniques that the researcher used were interviews and literature studies, after that the researcher collected data and information related to mediation then analyzed the data that had been collected so that conclusions could be drawn regarding the problems observed. The results of this research are: the low success of mediation at the Garut Religious Court is caused by case aspects, low number of human resources, lack of good faith from the parties, limited time and limited mediation space. The Garut Religious Court is not yet fully compliant with PERMA No. 1 of 2016 due to limited human resources so the time for mediation seemed rushed.
References
Akhmad Salman Fauzan, Ilham Mujahid, & Yandi Maryandi. (2022). Faktor-Faktor Peningkatan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung (Periode 2019-2020). Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 83–88. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1255
Aulia, F. L. (2022). Analisis Hukum Terhadap Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Dengan Berlakunya Perma Nomor 1 2016 Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 4.
Handayani, F., & Syafliwar, S. (2017). Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Al Himayah, 1(2), 227–250.
Hifni, M. (2016). Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam. Bil Dalil: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(02), 49–80.
Rahmansyah, C., Asikin, I., Al Ghazal, S., Pendidikan, P., & Islam, A. (2023). Metode Pendidikan Akhlak Dalam Buku “Akhlaqul Kariimah berdasarkan Mudaawamatu Dzikrillah” Karya Syekh Ahmad Shohibulwafa Tajul’arifin (Abah Anom). https://journal.sbpublisher.com/index.php/imsak
Ramdan, F. (2018). Hak Hadhanah dalam Perceraian Karena Pindah Agama Perspektif Hukum Islam. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1(2).
Sahara, A., & Hamdani, F. F. R. S. (2023). Upaya Mediator Terhadap Rendahnya Tingkat Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Soreang. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 65–70. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2791
Saragih, R., & Simanjuntak, M. F. E. (2020). Efektivitas Mediasi sebagai Alternative Dispute Resolution Terhadap Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(2), 734–742.
Sari, D., Fawzi, R., Irwansyah, S., & Hukum Keluarga Islam, P. (2023). Upaya KUA Dalam Menangani Masjid Wakaf Yang Belum Bersertifikat (Studi Kasus Kecamatan Sumedang Utara). https://journal.sbpublisher.com/index.php/imsak
Sari, S. W. (2017). Mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 5(1), 1–16.