Analisis Pendapat Imam Madzhab Arba’ah dalam Penentuan Batas Akhir Salat Isya dan Implikasinya terhadap Penetapan Jadwal Waktu Salat di Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i2.429Keywords:
Madzhab Arba’ah, Salat Isya, KemenagAbstract
Abstract. The fourth sect as a the bigger segt in islam and approved in Indonesia. Is islam thought the fourth sect has different each other and in this research is about the differentiation of the deadline of isha prayer. There is three opinions. First is until before morning prayer, second until middle nighrt and the last is until one-third of the night. Kemenag does not decided the deadline of prater, and only provide the criteria og the beginning of prayer. Rhe method used to in determine the beginning of isha prayer not only quran and hadist however astronomy or hisab method. This research use qualitative research method and descriptive analysis and literature review. And the result of this research is the priest of fourth sech has a different judgement to decide the deadline for prayer. And Kemenag only explain the criteria the beginning of prayer.
Abstrak. Madzhab arba’ah kita kenal sebagai madzhab 4 imam yang terbesar dan diakui di Indonesia, dalam khazanah fiqih Imam arba’ah terdapat perbedaan, dan perbedaan yang diangkat di sini adalah tentang batas akhir waktu salat isya, ada yang berpendapat sampai akhir, sampai pertengahan dan sepertiga malam. Kemenag tidak menentukan batasan akhir waktu salat isya, namun hanya memberikan kriteria awal waktu salat isya, metode yang digunakan dalam penentuan awal waktu salat isya kemenag bukan hanya merujuk pada Al-Qur’an dan hadits namun menggunakan metode astronomis atau kita kenal hisab. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis, teknik data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah para ulama madzhab arba’ah berbeda pendapat dalam menentukan batas akhir waktu salat karena melihat dari beberapa hadits yang mereka rujuk, dan kemenag hanya menjelaskan awal waktu salat saja menurut kriteria yang kemenag jelaskan.
References
RI, departemen agama, Alquran dan terjemahnya, bandung: syamil cipta, 2015
Susiknan Azhari, Ilmu Falak; perjumpaan Khazanah Islam dan Sains modern, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2007, hlm, 66.
Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Darus Sunnah
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Asy Syamilah, 2/2561, index “awqotush sholah”, point 13.
Ibnu rusyd, terjemah bidayatul, mujtahid, semarang: cv asy-syifa, 1990, hal 195.