Implikasi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak di Desa Jayamukti terhadap Kelengkapan Identitas Anak
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i1.3851Keywords:
SPTJM, Implikasi, Identitas AnakAbstract
Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pasangan suami istri di Desa Jayamukti yang belum mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama sehingga secara administrasi menimbulkan kecacatan pada pencatatan administrasi anak-anak yang dilahirkan. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 apabila akta nikah/kutipan akta perkawinan tidak terpenuhi, maka dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan bagi pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya di KUA terdapat pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat (2) dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Pasal 10 Ayat (2). Prosedur pelaksanaan penerbitan Surat Tanggung Jawab Mutlak di Desa Jayamukti dilakukan dengan cara mengisi formulir SPTJM di kantor Desa. Kemudian berkas formulir itu dikirim sekretaris Desa ke disdukcapil sebagai upaya penegakkan hukum, ketertiban hukum dan menimbulkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat. Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Desa Jayamukti ini merupakan solusi yang berimplikasi baik terhadap kelengkapan identitas anak, sehingga anak dapat memiliki hak sebagai warganegara, memiliki kekuatan hukum yang jelas, dan tidak ada diskriminasi.
Abstract. The Backroround of this research is that there are many married couples in Jayamukti Village who had not registered their marriages with the Religious Affairs Office, thus causing administrative defects in the administrative recording of children born. Government issues Regulation of the Minister of Home Affairs (Permendagri) Number 9 of 2019 and Permendagri Number 108 of 2016. If the marriage certificate/excerpt from the marriage certificate is not fulfilled, then you can attach a Statement of Absolute Responsibility (SPTJM). The research results show that the regulations for couples who have not registered their marriage at the KUA are contained in Permendagri Number 9 of 2016 Article 4 Paragraph (2) and Permendagri Number 108 of 2019 Article 10 Paragraph (2). The procedure for issuing a Letter of Absolute Responsibility in Jayamukti Village is carried out by filling in the SPTJM form at the Village office. Then the form file is sent by the Village Secretary to the Dukcapil Office as an effort to enforce law, legal order and raise awareness and legal compliance in the community. The issuance of the Statement of Absolute Responsibility (SPTJM) in Jayamukti Village is a solution that has good implications for the completeness of the child's identity, so that Children can have rights as citizens, have clear legal powers, and there is no discrimination
References
Bhaskara. (2021). Tinjauan Terhadap Keabsahan Perkawinan Yang Tidak Didaftarkan Di Kantor Catatan Sipil Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha.
Dian Nur Afifah, & Encep Abdul Rojak. (2022). Model Pencatatan Perkawinan di KUA Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 61–66. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1146
Djubaedah. (2012). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Tercatat Menurur Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Kirani, A. A.-Z., & Yunus, M. (2023). Praktik Perubahan Biodata Kutipan Akta Nikah ditinjau Menurut PMA 20 Tahun 2019. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 93–96. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2859
Marsinah, R. (2018). Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(2).
Nandita, F., & Rosdiana, Y. (2023). Pengaruh Pengendalian Internal dan Disiplin Kerja terhadap Kepuasan Kerja Pegawai. 1(1), 1–8. https://doi.org/10.29313/iconomics.vxix.xxx
Pratiwi, I., Bahmid, B., & Martua, J. (2023). Konsekuensi Hukum Terhadap Perkawinan Tidak Tercatat. Jurnal Anadara Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1).
Safira, S. S., & Irwansyah, S. (2022). Implementasi Sidang Keliling di Pengadilan Agama Garut menurut Maslahah Mursalah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 2, 26–32.
Sanyoto, S. (2008). Penegakan hukum di indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 199–204.
UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. (n.d.).
Yunus, M. (2018). Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal Pasangan Suami Istri Tanpa Akta Nikah Di Kabupaten Luwu Utara. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1(2)