https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Analisis Putusan Hakim tentang Terkabulnya Permohonan Perwalian Anak di bawah Umur

Authors

  • Muhammad Rifqi Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Yandi Maryandi Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Ilham Mujahid Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i1.3766

Keywords:

Pernikahan, Anak, Perwalian

Abstract

Abstrak. Sebagai makhluk sosialis yang dimana antara manusia dengan manusia yang lain memiliki keterikatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu contoh dimana manusia membutuhkan satu sama lain ialah, tatkala allah berfirman pada surat Adz-Dzariyat ayat 49, dimana di dalam ayat itu di jelaskan bahwasannya allah sudah menciptakan manusia secara berpasang pasangan. Maka selanjutnya dalam firman Allah SWT yang lain, tepatnya pada surat An nur ayat 32, Allah memerintahkan kepada umatnya untuk menikah.atau mengantungkan hidup satu sama lain. Maka setelah menikah hendaklah untuk memiliki keturunan karena nantinya yang bisa mendoakan kedua orang tua hanya anak anak yang sholeh. Selain itu anak juga bertanggung jawab nantinya sebagai ahli waris bisa mendoakan kedua orang tuanya tatkala sudah meninggalkan dunia.Yang mana nantinya si anak juga lah yang menjadi ahli waris untuk mengurus harta orang tuanya. Maka dari itu tulisan ini ingin menjelaskan pentingnya suatu pasangan untuk memilki anak, dan juga tatkala hanya salah satu orang tuanya yang meninggal dan anak masih di bawah umur maka siapa saja yang berhak menjadi wali si anak. Peneliian ini menggunakan metode kualitatif yang di dukung dengan metode pendekatan secara kualitatif Naturalistik. Dimana inti dari penelitian ini membahas terkait pernikahan hingga hal hal mengenai perwalian anak di bawah umur dari berbagai perspektif

Abstract. As a socialist creature where between humans and other humans have an attachment, either directly or indirectly. One example of where humans need each other is, when God says in Surah Adz-Dzariyat verse 49, where in the verse it is explained that God has created humans in pairs. So then in another word of Allah SWT, precisely in Surah An Nur verse 32, Allah commands his people to get married or depend on each other's lives. So after marriage, you should have offspring because later those who can pray for both parents are only pious children. In addition, children are also responsible later as heirs who can pray for their parents when they have left the world. Which later the child is also the heir to take care of his parents' property. Therefore this paper wants to explain the importance of a couple to have children, and also when only one of the parents dies and the child is still a minor then who is entitled to be the guardian of the child. This research uses a qualitative method that is supported by a qualitative approach method Naturalistic. Where the core of this research discusses marriage to matters regarding guardianship of minors from various perspectives.

References

Afandi, A. (1983). Hukum waris, hukum keluarga, hukum pembuktian. Bina Aksara.

Amrullah Hayatudin, S. H. I. (2021). Ushul fiqh: jalan tengah memahami Hukum Islam. Amzah (Bumi Aksara).

Anindita, S., & Maryandi, Y. (2023). Kesadaran dan Loyalitas Masyarakat Terhadap Perjanjian Perkawinan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 87–92. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2839

Azmi, M. N., & Khalid, K. (2023). Penetapan Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayyiz Kepada Ayah Perspektif Maqashid Syari’ah (Analisis Putusan PTA Padang No. 18/Pdt. G/2022/PTA. Pdg). UNES Law Review, 6(2), 4582–4590.

Baihaqi, R., Dihati, H., & Lubis, F. (2023). Peran dan Fungsi Advokat sebagai Penegak Hukum. Journal on Education, 5(2), 3958–3969.

Kirani, A. A.-Z., & Yunus, M. (2023). Praktik Perubahan Biodata Kutipan Akta Nikah ditinjau Menurut PMA 20 Tahun 2019. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 93–96. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2859

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: Citra aditya bakti.

Nandita, F., & Rosdiana, Y. (2023). Pengaruh Pengendalian Internal dan Disiplin Kerja terhadap Kepuasan Kerja Pegawai. 1(1), 1–8. https://doi.org/10.29313/iconomics.vxix.xxx

Utami, N. F., & Indrawati, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Perwalian dan Tanggung Jawab Seorang Wali. Amnesti Jurnal Hukum, 4(1), 62–70.

Yulia, M., Hayatudin, A., & Rojak, E. A. (2023). Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Permohonan Dispensasi Pernikahan di Pengadilan Agama Brebes. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 71–78. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2792

Downloads

Published

2024-07-11