Analisis Perma No. 7 Tahun 2022 terhadap Implementasi E-Court di Pengadilan Agama Kota Cimahi
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i1.3760Keywords:
E-Court, Pengadilan, Perma No. 7 Tahun 2022Abstract
Abstrak. Masyarakat banyak yang menggunakan atau mengakses informasi secara online, Tetapi saat peneliti melaksanakan kuliah kerja nyata menemukan bahwa tidak sedikit dari masyarakat yang belum mengetahui tentang adanya layanan tersebut dan bagaimana bentuk layanannya. Rumusan Masalah penelitian ini adalah bagaimana Implementasi E-Court dan bagaimana Analisis Perma No. 7 Tahun 2022 Terhadap Implementasi E-Court di Pengadilan Agama Kota Cimahi, Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui bagaimana pengimplementasian E-Court dan bagaimana analisis Perma No. 7 Tahun 2022 terhadap implementasi e-court di Pengadilan Agama Kota Cimahi. Penelitian lapangan (field research), yakni meneliti peristiwa-peristiwa yang ada dilapangan sebagaimana adanya, Jenis data yang digunakan peneliti disini adalah data kualitatif, data yang diperoleh dengan kualitatif seperti hasil pengamatan dan dokumen, Jenis data pada penelitian adalah lapangan (Empiris) berupa hasil wawancara dengan Narasumber di lokasi penelitian. penelitian E-Court di Pengadilan Agama Kota Cimahi banyak pengunjung yang belum mengetahui adanya E-court, E-Court sudah di implementasikan dan terprogram dengan baik Mulai dari E-Filing (Pendaftaran), E-Payment (Pembayaran), E-Summons (Pemanggilan),dan E-Litigation (Persidangan) untuk persidangannya tetap tatap muka dan bertempat di Pengadilan Agama Kota Cimahi.
Abstract. Many people use or access information online, but when researcers when implementing Real Work Lectures found that quite a few people did not know about the existence of this service and what the service looked like. The problem formulation for this research is how to implement E-Court and how to analyze Perma No. 7 of 2022 Regarding the Implementation of E-Court in the Cimahi City Religious Court, the aim of the research is to find out how the E-Court is implemented and find out how the analysis of Perma No. 7 of 2022 Regarding the Implementation of E-court in the Cimahi City Religious Court. field research, namely examining events in the field as they really are. The type of data used by researchers here is qualitative data, data obtained qualitatively such as the results of observations and documents. The type of data in research is field (empirical) in the form of results. interviews with resource persons at the research location. E-Court research at the Cimahi City Religious Court, many visitors do not know that there is an E-court, E-Court has been implemented and programmed well, starting from E-Filing (Registration), E-Payment, E-Summons, and E-Litigation (Trial) For the trial, it remains face to face and takes place at the Cimahi City Religious Court.
References
Anindita, S., & Maryandi, Y. (2023). Kesadaran dan Loyalitas Masyarakat Terhadap Perjanjian Perkawinan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 87–92. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2839
Annur, K., & Fawzi, R. (2023). Tinjauan Maqashid Asy-Syariah Terhadap Cerai Gugat Akibat Mental Disorder (Studi Putusan 4309/Pdt.G/2021/PAJT). Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 103–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2915
Azzahiroh, M., Zamahsari, H. A., & Mahameru, Y. (2020). Implementasi aplikasi e-court dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik di Pengadilan Negeri Kota Malang. Jurnal Teknologi Dan Komunikasi Pemerintahan, 2(2), 58–74.
Hayatudin, A., & Adam, P. (2021). Pengantar Kaidah Fikih. Jakarta: Amzah.
Ibrahim, D. (2019). Al-QawaId Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih). Palembang: Noerfikri.
MUSTARI, K. F. (2022). Implementasi E-Litigation Terhadap Pemeriksaan Cerai Gugat Pada Pengadilan Agama Merauke.
Nandita, F., & Rosdiana, Y. (2023). Pengaruh Pengendalian Internal dan Disiplin Kerja terhadap Kepuasan Kerja Pegawai. 1(1), 1–8. https://doi.org/10.29313/iconomics.vxix.xxx
Rohman, M., & Kartika, A. (2022). Implementasi e-court terhadap pelayanan administrasi perkara di Pengadilan Agama Gresik. MASADIR: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 324–342.
Soerjono, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sutisna & Misno, A. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Islam. Bogor: Uika Press.