Analisis Undang-Undang Tentang Wakaf Terkait Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Sawah
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2917Keywords:
Wakaf, Penyelesaian Sengketa, Upaya KUAAbstract
Abstrack. This dispute occurred because the wakif did not have children which resulted in many people taking the opportunity to control it and the implementation of the waqf pledge which was only carried out verbally, so that there was no certificate of waqf land to be used as legal force because the land was carried out long before there was independence which resulted in the waqf not being recorded at the KUA. The purpose of this study was to find out the analysis of law number 41 of 2004 concerning waqf related to the settlement of waqf rice field land disputes in Sindangwargi, Cipongkor District, West Bandung Regency.This research method is qualitative descriptive to analyze related endowments and disputes that occur, using an empirical juridical research approach and this research is a Field Research study, where the data sources used are primary and secondary data.The results of this study indicate that the dispute resolution efforts undertaken by the KUA to resolve this dispute are deliberations, mediation between the two parties at the Cimahi Police Chief, and arbitration by the BPN at the Cimahi Police Chief. It can be concluded that the KUA's efforts in Cipongkor in resolving the waqf rice field land dispute in Sindangwargi, Baranangsiang Village, Kec. Cipongkor Kab. West Bandung is in accordance with Law Number 41 of 2004.
Abstrak. Persengketaan ini terjadi karena wakif tidak memiliki keturunan yang mengakibatkan banyak orang mengambil kesempatan untuk menguasainya dan pelaksanaan ikrar wakaf yang hanya dilakukan secara lisan, sehingga belum ada sertifikat tanah wakaf untuk dijadikan kekuatan hukum sebab tanah tersebut dilakukan jauh sebelum adanya kemerdekaan yang mengakibatkan wakaf tersebut tidak tercatat di KUA. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui analisis undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf terkait penyelesaian persengketaan tanah wakaf sawah di Sindangwargi Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat.Metode penelitian ini bersifat deskriftif kualitatif untuk menganalisis terkait perwakafan dan sengketa yang terjadi, dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris dan penelitian ini merupakan penelitian Field Research, dimana sumber data yang dipakai yaitu data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak KUA untuk menyelesaikan sengketa ini adalah musyawarah, mediasi diantara kedua belah pihak di kapolres cimahi, dan arbitrase oleh BPN di kapolres cimahi. Dapat disimpulkan bahwa upaya KUA di Cipongkor dalam menyelesaikan persengketaan tanah wakaf sawah di Sindangwargi Desa Baranangsiang Kec. Cipongkor Kab. Bandung Barat telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004.
References
Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Penelitian Praktis. Penerbit: Rineka Cipta, Jakarta.
Fatahillah, Z. (2019). Perlindungan Hukum Tanah Wakaf Yang Tidak Memiliki Sertifikat (Studi terhadap Putusan Wakaf di Mahkamah Syar’iyah Aceh). Kalam: Jurnal Agama Dan Sosial Humaniora, 7(1).
Hayatudin, A., Ibrahim, M. A., & Ramadhanty, G. N. (2020). Tinjauan Fikih Wakaf dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf terhadap Pengelolaan Wakaf Uang oleh Yayasan Tenda Visi Indonesia. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 3(2), 95–114.
Kartono, K. (1976). Pengantar metodologi research sosial. Alumni.
Luthfi, M., & Fajrin, Y. A. (2021). Sosialisasi Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Yang Dikelola oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Malang. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(1), 32–44.
Mohammad Wahyu Maulana, Siska Lis Sulistiani, & Encep Abdul Rojak. (2023). Tinjauan Hukum Islam Dan Uu No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Terhadap Pencatatan Tanah Wakaf Produktif Di Ponpes Hikmatus Sunnah Kota Palu Timur. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1917
Muthalib, A. (2021). SEJARAH PERKEMBANGAN ISLAM INDONESIA DI ERA MODREN 1945-2021. EDUKASI, 9(1), 1–14.
Naila Salsabila, & M. Abdurrahman. (2021). Analisis Yuridis Putusan No.316/Pdt.G/2016/Pa.Krw tentang Aset Wakaf yang Diperjual Belikan menurut Hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(2), 75–82. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i2.433
Sari, D., Fawzi, R., Irwansyah, S., & Hukum Keluarga Islam, P. (2023). Upaya KUA Dalam Menangani Masjid Wakaf Yang Belum Bersertifikat (Studi Kasus Kecamatan Sumedang Utara). https://journal.sbpublisher.com/index.php/imsak
Sari, M. S., & Zefri, M. (2019). Pengaruh Akuntabilitas, Pengetahuan, dan Pengalaman Pegawai Negeri Sipil Beserta Kelompok Masyarakat (Pokmas) Terhadap Kualitas Pengelola Dana Kelurahan Di Lingkungan Kecamatan Langkapura. Jurnal Ekonomi, 21(3), 308–315.
Sulistiani, S. L. (2017). Pembaruan Hukum Wakaf di Indonesia. Refika Aditama.
Yuliani, W. (2018). METODE PENELITIAN DESKRIPTIF KUALITATIF DALAM PERSPEKTIF BIMBINGAN DAN KONSELING. Vol. 2, No. Diakses Pada Tanggal, 16.