Tinjauan Maqashid Asy-Syariah Terhadap Cerai Gugat Akibat Mental Disorder (Studi Putusan 4309/Pdt.G/2021/PAJT)
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2915Keywords:
Perceraian, Mental Disorder, Maqashid Asy-Syari’ahAbstract
Abstract. This study examines the motives of need underlying the existence of divorce cases due to mental disorders analyzed with maqashid asy-syari’ah. This study aims to determine the legal considerations used by the Panel of Judges and a review of the theory of maqashid asy-syari’ah on divorce cases due to mental disorders. This research is a type of normative legal research using a case approach as a research approach and using qualitative analysis methods. The results of this study explain that, according to the consideration of the Panel of Judges in accordance with Article 116 of the KHI letter (e) which explains if one party experiences a disability or illness as a result of being unable to carry out his obligations as husband or wife, which causes quarrels and quarrels that occur continuously, And according to the theory of maqashid asy-syari’ah in the household there are conditions that threaten the maintenance of the five basic elements. Divorce that occurs due to the husband experiencing mental disorder indirectly shows that the ideal marriage concept is not fulfilled and leads to mafsadah or damage. Based on the results of research on the decision No. 4309/Pdt.G/2021/PAJT regarding divorce due to mental disorder, in accordance with maqashid asy-syari’ah.
Abstrak. Penelitian ini mengkaji motif kebutuhan yang mendasari adanya perkara cerai gugat akibat mental disorder yang dianalisis dengan maqashid asy-syari’ah. Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dan tinjauan teori maqashid asy-syari’ah terhadap perkara cerai gugat akibat mental disorder. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) sebagai pendekatan penelitiannya serta menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa, menurut pertimbangan Majelis Hakim sesuai dengan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam huruf (e) yang menjelaskan jika salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri, yang menimbulkan pertengkaran dan percekcokan yang terjadi secara terus menerus, dan menurut teori maqashid asy-syari’ah pada rumah tangga tersebut terdapat kondisi yang mengancam pemeliharaan lima unsur pokok. Perceraian yang terjadi akibat suami mengalami mental disorder secara tidak langsung menunjukkan bahwa konsep perkawinan yang ideal tidak terpenuhi dan mengarah kepada mafsadah atau kerusakan. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan No. 4309/Pdt.G/2021/PAJT tentang cerai gugat akibat mental disorder, sesuai dengan maqashid asy-syari’ah.
References
Akhmad Salman Fauzan, Ilham Mujahid, & Yandi Maryandi. (2022). Faktor-Faktor Peningkatan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung (Periode 2019-2020). Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 83–88. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1255
Amrullah Hayatudin, S. H. I. (2021). Ushul fiqh: jalan tengah memahami Hukum Islam. Amzah (Bumi Aksara).
Andini, I. P. (2017). Studi Komparatif Perceraian Akibat Pindah Agama Menurut Fikih Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Analisis Putusan No. 0879/Pdt. G/2013/PA. Pdg). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 307–327.
Dahwadin, E. I. S., Sofiawati, E., & Somantri, M. D. (2020). Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia. YUDISIA J. Pemikir. Huk. Dan Huk. Islam, 11(1), 87.
Helvi Lutfia Pebriyanti, & Encep Abdul Rajak. (2022). Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sumedang. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 8–12. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.637
Ibrahim, D. (2019). Al-QawaId Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih). Palembang: Noerfikri.
Imron, A. (2016). Memahami Konsep Perceraian dalam Hukum Keluarga. BUANA GENDER: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 1(1), 15–27.
Meitasari, N., Muhammad, A., & Ramadhani, A. (2021). Proyeksi Hifdzu an-Nasl terhadap Pembangunan Berkelanjutan (Perspektif Pendidikan Berwawasan Lingkungan). Journal of Indonesian Islamic Economic Finance, 1, 15–31.
Mujaadilah, Shindu Irwansyah, & Encep Abdul Rojak. (2022). Upaya Hakim dalam Menekan Tingkat Perceraian Akibat Perselisihan dan Pertengkaran pada Masa Pandemi COVID-19 di Pengadilan Agama Bandung. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(2), 89–96. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i2.578
Wedanthi, P. H. (2022). Studi kasus dinamika psikologis penderita bipolar disorder. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 2578–2582.