Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Permohonan Dispensasi Pernikahan di Pengadilan Agama Brebes
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2792Keywords:
Dispensasi, ,Pernikahan, PeradilanAbstract
Abstract. Law Number 16 of 2019 concerning Marriage regarding Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage explains that the age limit for entering into a marriage for men and women is 19 (nineteen years). As for the age limit, for someone who wants to get married but is hindered by age, early marriage can still take place by submitting a marriage dispensation application to the local Religious Court after receiving a marriage rejection letter from the KUA (Office of Religious Affairs). The purpose of this study is to find out what factors are behind the application for a marriage dispensation at the Brebes Religious Court in 2021-2022. The research that the author conducted was descriptive research with an empirical juridical research approach, the primary data source taken was the results of interviews with Class 1. A Brebes Religious Court Judges, while the secondary data obtained was the annual report of the Brebes Religious Court, using data collection techniques through interviews and literature research.
Abstrak. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan atas Perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjelaskan bahwa batas usia dalam melangsungkan perkawinan bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 (sembilan belas tahun). Adapun terkait dengan batasan usia tersebut, bagi seseorang yang ingin melangsungkan pernikahan akan tetapi terhalang oleh umur, pernikahan dini masih bisa dilangsungkan yaitu dengan mengajukan permohonan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama setempat setelah menerima surat penolakan pernikahan dari KUA (Kantor Urusan Agama). Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatar belakangi permohonan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama Brebes pada tahun 2021-2022. Penelitian yang Penulis lakukan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris, sumber data primer yang diambil yaitu hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Brebes Kelas 1. A, sedangkan data sekunder yang didapatkan yaitu laporan tahunan Pengadilan Agama Brebes, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan penelitian pustaka.
References
Akhmad Salman Fauzan, Ilham Mujahid, & Yandi Maryandi. (2022). Faktor-Faktor Peningkatan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung (Periode 2019-2020). Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 83–88. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1255
Basri, R. (2019). Fiqh Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah. CV Kaaffah Learning Center.
Dian Qorri Roziah. (2022). Praktik Perkawinan di Bawah Umur di Kabupaten Purwakarta. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 101–104. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1367
Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah. (2021). Buku Saku Perempuan dan Anak. Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah.
Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif perlindungan anak. Progresif: Jurnal Hukum, 14(1). https://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1485
Ilma, M. (2020). Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 133–166. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i2.478
Iqbal, M. (2020). Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh). Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 3, No. 1.
Judiasih, S. D. (2020). Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum UNPAD, Vol. 3, No. 2.
Kementrian Agama RI. (2010). Al-Qur’an Tajwid, Terjemah, Tafsir Untuk Wanita. Marwah.
Mansari, R. (2021). Peran Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak; antara Kemaslahatan dan Kemudharatan. Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 4, No. 2.
Neneng Resa Rosdiana, & Titin Suprihatin. (2022). Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Bandung Pasca Undang-Undang No.16 Tahun 2019. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 21–25. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.714
Nisa, J., Prastiwi, R. S., Andari, I. D., & Fitrianingsih, D. (2022). Peningkatan Pengetahuan Tentang Pendewasaan Usia Perkawinan Melalui Pengenalan Gerakan Jo Kawin Bocah. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(3), 1850. https://doi.org/10.31764/jmm.v6i3.7823
Nurcholis, M. (2019). Penyamarataan Batas Usia Perkawinan Pria dan Wanita Perspektif Mawasid Al-Usrah (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017). Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 3(1). https://doi.org/10.30762/mh.v3i1.1328
Perempuan, D., Provinsi, D. A., & Tengah, J. (2021). Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Tengah # N I K A H S E H A T I.
Rafid, N. (2020). Analisis Sadd Dzariah Terhadap Dispensasi Nikah Pada Putusan Pengadilan Agama Parepare. Jurnal Syariah Dan Hukum, Vol. 18, No. 2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. (n.d.).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. (n.d.).
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. (2019). Citra Umbara.