Upaya Mediator Terhadap Rendahnya Tingkat Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Soreang
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2791Keywords:
Upaya, Mediasi, PERMA No.1/2016Abstract
Abstract. The efforts made by the mediator in mediating the parties affect the success rate of mediation in the Religious Courts, especially the Soreang Religious Court which has a fairly low mediation success rate. Based on the low mediation success rate, the problem in this study is formulated as follows: the success rate of mediation in the Soreang Religious Court ?. Researchers used qualitative methods with a normative juridical approach with field research studies at the Soreang Religious Court. In data collection techniques that researchers use, namely interviews and literature studies, after that, the researcher collects data and information related to the mediation process, then analyzes the data that has been obtained so that a conclusion can be drawn on the problems observed. The results of this study are: the efforts made by the mediator towards the low success rate of mediation at the Soreang Religious Court are following what has been regulated by Supreme Court Regulation No. 1 of 2016, it's just that there are several different ways in the efforts made by each mediator in mediating the parties.
Abstrak. Upaya yang dilakukan mediator dalam memediasi para pihak berpengaruh terhadap tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama khususnya Pengadilan Agama Soreang yang memiliki tingkat keberhasilan mediasi yang cukup rendah, Berdasarkan rendahnya tingkat keberhasilan mediasi tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: Bagaimana upaya mediator terhadap rendahnya tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Soreang ?. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan kajian penelitian lapangan di Pengadilan Agama Soreang. Dalam teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan yaitu wawancara dan studi literatur, setelah itu peneliti mengumpulkan data dan informasi yang terkait dengan proses mediasi, kemudian menganalisis data yang telah didapatkan agar dapat ditarik sebuah kesimpulan terhadap permasalahan yang diamati. Hasil dari penelitian ini adalah: upaya yang dilakukan oleh mediator terhadap rendahnya tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Soreang sudah sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016 hanya saja ada beberapa perbedaan cara dalam upaya yang dilakukan setiap mediator dalam memediasi para pihak.
References
Akhmad Salman Fauzan, Ilham Mujahid, & Yandi Maryandi. (2022). Faktor-Faktor Peningkatan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung (Periode 2019-2020). Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 83–88. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1255
Dian Qorri Roziah. (2022). Praktik Perkawinan di Bawah Umur di Kabupaten Purwakarta. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 101–104. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1367
Hanifah, M. (2021). Perbandingan Tugas Mediator Pada Pengadilan Agama Indonesia Dengan Mahkamah Syariah Malaysia. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(2), 101–116.
Helvi Lutfia Pebriyanti, & Encep Abdul Rajak. (2022). Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sumedang. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 8–12. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.637
Mira Safira Fratiwi. (2021). Analisis Hukum Islam terhadap Pajak Waris dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(1), 16–19. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i1.84
Muthia Hartati, Encep Abdul Rojak, & Muhammad Yunus. (2022). Upaya Hukum dan Perlindungan terhadap Istri dalam Perkara Suami Mafqud. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 67–70. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1183
Siti Rahmi Fadila, Neneng Nurhasanah, & Muhammad Yunus. (2022). Analisis Putusan Pengadilan Agama Sukabumi pada Perkara Nomor. 0493/Pdt.G/2020/Pa.Smi Perihal Harta Bersama yang Mengandung Hawalah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(2), 112–116. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i2.581
Sulistiani, S. L., & Rojak, E. A. (2019). Analisis Hukum Tentang Upaya Mediator Dalam Meminimalisir Jumlah Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1a Kabupaten Indramayu (Studi Kasus Perkara Perceraian Tahun 2016-2018). Tahkim, 2(2), 67–78.
Sulistiani, S. L., & Sy, M. E. (2021). Hukum Adat di Indonesia. Bumi Aksara.
Sunarto, M. Z. (2019). Mediasi dalam Perspektif Maqashid Syariah: Studi tentang Perceraian di Pengadilan Agama. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman, 6(1), 97–115.