Analisis Problematika dan Dampak Hukum Sertifikasi Tanah Wakaf Berdasarkan Peraturan Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2687Keywords:
Wakaf, Prosedur, Undang-Undang WakafAbstract
Abstract.
Land waqf is an important instrument in the social and economic aspects of Muslim communities. However, waqf land often does not have a valid certificate, preventing optimal use and potentially giving rise to legal problems related to ownership.This research focuses on analyzing the problems and legal impacts of waqf land without certificates in DKM Al-Barokah. The research framework is based on the theory of legal certainty and waqf certification procedures in related laws. A qualitative method with a juridical approach was used, involving interviews and literature studies, involving informants from Nazir and the chairman of DKM Al-Barokah.The results show that of the 8 waqf lands, only 1 is certified, while the other 7 are not. Implementation at DKM Al-Barokah has not fully complied with procedures due to the nazhir's lack of understanding of the waqf rules and miscommunication. The three main problems related to certification include a lack of understanding of waqf procedures, non-compliance, and the uncertified status of waqf land.The legal implications include unclear ownership, lack of legal protection, risk of misuse, and management difficulties. This emphasizes the importance of understanding procedures and certification to maintain the validity of waqf land ownership for DKM Al-Barokah.
Abstrak.
Wakaf tanah merupakan intrumen penting di aspek sosial dan ekonomi masyarakat Muslim. Namun, seringkali tanah wakaf tidak memiliki sertifikat sah, menghambat pemanfaatan optimal dan berpotensi menimbulkan masalah hukum terkait kepemilikan.Penelitian ini fokus menganalisis masalah dan dampak hukum tanah wakaf tanpa sertifikat di DKM Al-Barokah. Kerangka penelitian didasarkan pada teori kepastian hukum dan prosedur sertifikasi wakaf dalam undang-undang terkait. Metode kualitatif dengan pendekatan yuridis digunakan, melibatkan wawancara dan studi literatur, melibatkan informan dari nazhir dan ketua DKM Al-Barokah.Hasilnya menunjukkan dari 8 tanah wakaf, hanya 1 yang bersertifikat, sementara 7 lainnya belum. Pelaksanaan di DKM Al-Barokah belum sepenuhnya sesuai prosedur karena kurangnya pemahaman nazhir tentang aturan wakaf dan adanya miskomunikasi. Tiga masalah utama terkait sertifikasi termasuk kurangnya pemahaman prosedur wakaf, ketidakpatuhan, dan status tanah wakaf yang belum bersertifikat.Implikasi hukumnya meliputi ketidakjelasan kepemilikan, perlindungan hukum yang kurang, risiko penyalahgunaan, dan kesulitan pengelolaan. Hal ini menegaskan pentingnya pemahaman prosedur serta sertifikasi untuk menjaga keabsahan kepemilikan tanah wakaf bagi DKM Al-Barokah.
References
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Faisal, F. (2018). Akibat Hukum Ketiadaan Akta Ikrar Wakaf Atas Perwakafan Tanah. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 143–153.
Fatimah, F. (2018). Pendaftaran Tanah Wakaf Dalam Konteks Kepastian Hukum Hak Atas Tanah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 286–294.
Hayatudin, A., Ibrahim, M. A., & Ramadhanty, G. N. (2020). Tinjauan Fikih Wakaf dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf terhadap Pengelolaan Wakaf Uang oleh Yayasan Tenda Visi Indonesia. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 3(2), 95–114.
Mohammad Wahyu Maulana, Siska Lis Sulistiani, & Encep Abdul Rojak. (2023). Tinjauan Hukum Islam Dan Uu No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Terhadap Pencatatan Tanah Wakaf Produktif Di Ponpes Hikmatus Sunnah Kota Palu Timur. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1917
Naila Salsabila, & M. Abdurrahman. (2021). Analisis Yuridis Putusan No.316/Pdt.G/2016/Pa.Krw tentang Aset Wakaf yang Diperjual Belikan menurut Hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(2), 75–82. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i2.433
Novianti, S., & Maulida, I. (2020). Implementasi Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
Oktavia, R., & Adawiyah, A. D. (2022). MENGIDENTIFIKASI PERKEBANGAN WAKAF MELALUI PRAKTIK MASLAHAT AL-ISTIBDAL DI KOTA BALI. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 5(2), 95–110.
Sari, D., Fawzi, R., Irwansyah, S., & Hukum Keluarga Islam, P. (2023). Upaya KUA Dalam Menangani Masjid Wakaf Yang Belum Bersertifikat (Studi Kasus Kecamatan Sumedang Utara). https://journal.sbpublisher.com/index.php/imsak
Sulistiani, S. L. (2017). Pembaruan Hukum Wakaf di Indonesia. Refika Aditama.
Sulistiani, S. L. (2022). Hukum perdata Islam: penerapan hukum keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia. Sinar Grafika.