Tinjauan Fatwa Mui Nomor 4 Tahun 2005 dan Fikih Munakahat terhadap Praktik Perkawinan Beda Agama di Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunung Kidul
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i1.200Keywords:
Fatwa MUI, Fikih Munakahat, Perkawinan Beda AgamaAbstract
Abstract. The research in this thesis is a type of descriptive research. The data used in this study is secondary data with primary legal material in the form of people who are (subjects) of interfaith marriages. While the approach that the author uses is an empirical juridical approach. The author uses field study data collection techniques (field research) by using interviews and personal documents. Facts that occur in the field, the Civil Registry Office registers interfaith marriages without a court decision. The MUI fatwa states that interfaith marriages are prohibited and the legal consequences of interfaith marriages when viewed from the Munakahat Fiqh will have an impact on marital status, husband and wife relationships, children's lineage and inheritance rights. The results of this study indicate that in the practice of interfaith marriages in Wonosari District, Gunung Kidul Regency, there is legal smuggling by the Civil Registry Office and if the marriage is not legal according to Islamic law then the haraam in the husband and wife relationship occurs, and children born from interfaith marriages it can only be in love with its mother.
Abstrak. Penelitian dalam skripsi ini merupakan jenis penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer berupa orang yang sebagai (subjek) perkawinan beda agama. Sementara pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data studi lapangan (field research) dengan menggunakan cara wawancara dan dokumen pribadi. Fakta yang terjadi di lapangan, Kantor Catatan Sipil mencatatkan perkawinan beda agama tanpa adanya putusan pengadilan. Fatwa MUI menyatakan keharaman perkawinan beda agama dan akibat hukum perkawinan beda agama apabila ditinjau dari Fikih Munakahat akan berdampak pada status perkawinan, hubungan suami istri, nasab anak dan hak kewarisan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada praktik perkawinan beda agama di Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunung Kidul adanya penyelundupan hukum oleh pihak Kantor Catatan Sipil dan apabila perkawinan itu tidak sah menurut hukum Islam maka keharaman dalam hubungan suami istri itu terjadi, dan anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama itu hanya dapat bernasab pada ibunya.
References
Arifin, Z. (t.thn.). Perkawinan Beda Agama. Jurnal Lentera, 145.
Hamzah, M. M. (2017). Peran Dan Pengaruh Fatwa MUI Dalam Arus Transformasi Sosial Budaya di Indonesia. Jurnal Studi Agama, 132.
Indonesia, H. F. (t.thn.). Perkawinan Beda Agama.
Indonesia, T. P. (1995). 20 Tahun Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
Mujahid, I. (2019). Transformasi Fikih Munakahat Tentang Hukum Menikahi Wanita Ahli Kitab Ke Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 Huruf (C). Istidlal, 82.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (t.thn.).
Simanungkalit, R. (2020). Pendampingan Pastoral Dengan Paradigma Spiritual Care Pada Pernikahan Beda Agama. Jurnal Teologi “Cultivation”, 19.