https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Tinjauan Hukum Islam terhadap Uang Panaik dalam Praktik Perkawinan Adat Bugis

Authors

  • Muhamad Saeful Fajar Universitas Islam Bandung
  • Muhammad Yunus Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Ilham Mujahid Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1992

Keywords:

Adat, Uang Panaik, Hukum Islam

Abstract

Abstract. This research uses a qualitative approach method by conducting observations and interviews with the samples we have determined and reviewing several sources of information from documents that support this theory and research so that it can run as it should. The results showed that: First, panaik money is one of the pre-conditions that must be implemented by the prospective bridegroom, if the bridegroom does not give panaik money to the prospective bride, the application is rejected because the panaik money is one of the social status and pride of the bugis bride-to-be. In Islamic Law there is nothing to regulate the money of panaik, secondly, in Islamic Law the dowry is the gift of a man to the woman he marries, w\hich will then become the full right of the wife. A person is free to determine the shape and amount he wants because in Islamic Law there is no provision for the amount or limit of dowry but the dowry is adjusted to the ability of the male party. In Islamic Law there is nothing to regulate the amount or limit of giving panaik money, but nevertheless the law is Urf Al-Sahih (a custom that is considered valid) as a form of custom that does not violate nash / Islamic law.

Abstrak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan deskriptif dengan melakukan observasi dan wawancara kepada sampel yang telah kami tentukan serta mengkaji beberapa sumber informasi dari dokumen yang mendukung teori dan penelitian ini sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, uang panaik merupakan salah satu pra syarat yang harus dilaksanakan oleh pihak calon mempelai laki-laki, apabila mempelai calon laki-laki tidak memberikan uang panaik kepada calon mempelai perempuan maka lamaran ditolak karena uang panaik sebagai salah satu status sosial dan kebanggaan pihak calon mempelai wanita Bugis. Dalam Hukum Islam tidak ada yang mengatur tentang uang panaik, kedua, didalam Hukum Islam mahar merupakan pemberian seorang lakilaki kepada perempuan yang dinikahinya, selanjutnya akan menjadi hak istri secara penuh. Seseorang bebas menentukan bentuk dan jumlah yang di inginkan karena didalam Hukum Islam tidak ada ketentuan jumlah atau batasan mahar namun disunnahkan mahar itu disesuaikan dengan kemampuan pihak laki-laki. Di dalam Hukum Islam tidak ada yang mengatur tentang jumlah atau batasan pemberian uang panaik, namun demikian hukumnya Urf Al-Sahih (kebiasaan yang dianggap sah) sebagai salah satu bentuk adat yang tidak melanggar nash/syariat Islam.

References

Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh , (Jakarta: Amzah, cet ke-2, 2011).

Abdullah, Hamid, 1985, Manusia Bugis Makassar, Suatu tinjauan Historis terhadap pola tingkah laku dan pandangan hidup manusia Bugis – Makassar, Jakarta, Intidayu Press

Juma Darmapoetra, Suku Bugis Pewaris Keberanian Leluhur, (Makassar: Arus Timur, 2014).

Komplikasi Hukum Islam Bab V Pasal 30 Tentang Mahar.

Masjfuk Zuhdi, Studi Islam 3: Muamalah,(Jakarta: Raja Grafindo Persada,1993).

Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997).

Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasryi’,(Jakarta: Amzah, cet ke-1, 2009),167. Rosdalina, Perkawinan Masyarakat Bugis (Makassar: Istana Publishing, 2016) hlm.

Satria Effendi, M. Zein, Ushul Fiqh, (Jakarta: kencana, cet ke-1, 2005),154.

Soetrisno Hadi, Metodelogi Reseat Yogykarta, Andi Offset, 1997..

Murtadha Mutahhari, Keadilan Ilahi: Asas Pandangan Dunia Islam, terj. Agus Efendi, (Bandung: Mizan-ICAS, 2009).

Moh. Ikbal, Pemberian Uang Panaik Adat Suku Bugis Makassar Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Bab III, 2012, 45 Nashirul Haq Marling. “Uang Panai‟ Dalam Tinjauan Syariah”, Ilmu Hukum Dan Syariah, volume 6, nomor 2, (Desember, 2017,).

Nurhayati Djamas, Agama Orang Bugis, (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Agama

Wawancara Online dengan Daeng Baso Taba Tokoh Masyarakat Wawancara Pada Tanggal 17 maret 2021.

Downloads

Published

2023-07-31