Tinjauan Maqashid Syariah tentang Pembekuan Sel Telur Manusia (Egg Freezing)
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1938Keywords:
Egg Freezing, Hukum Islam, Maqashid SyariahAbstract
Abstract. In Islam there is Hifdz Nasab or keeping offspring which is one of the goals of Maqashid Sharia. One of the efforts to maintain offspring is marriage, but not all marriages can produce offspring, and not everyone who gets married quickly gets children. So, the solution offered by technological developments in the medical field is egg freezing. The purpose of this study was to determine the process of freezing human eggs and to determine the freezing of human eggs according to maqashid sharia. The method used in this research is normative juridical research with secondary data sources and types in the form of primary legal data, namely the Qur'an, hadith, fiqh rules, and relevant books. Collected by literature study method and analysis with analytical description method. The results of this study, viewed from the maqashid shari'ah, that freezing human eggs is permissible as long as the media and reasons do not conflict with the shari'a.
Abstrak. Dalam Islam terdapat Hifdz Nasab atau menjaga keturunan yang merupakan salah satu tujuan dari Maqashid Syariah. Upaya untuk menjaga keturunan itu salah satunya pernikahan, namun tidak semua pernikahan bisa menghasilkan keturunan, dan tidak semua orang yang menikah cepat mendapatkan keturunan. Maka, solusi yang ditawarkan dengan adanya perkembangan teknologi di bidang kedokteran adalah pembekuan sel telur manusia atau egg freezing. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembekuan sel telur manusia dan mengetahui pembekuan sel telur manusia menurut maqashid syariah. Metode penelitian yuridis normatif dengan sumber dan jenis data sekunder berupa data hukum primer yaitu al-qur’an, hadist, kaidah fiqih, dan kitab yang relevan. Dikumpulkan dengan metode studi pustaka dan analisis dengan metode deskripsi analistis. Hasil dari penelitian ini, ditinjau dari maqashid syari’ah bahwa pembekuan sel telur manusia adalah boleh selama media dan alasan yang tidak bertentangan dengan syariat.
References
Aibak, K. (2005). Eksistensi Maqashid Al-Syari’ah dalam Istinbath Hukum. AHKAM, 10(1).
Almanhaj. (2022). Majlis al-Majma’ul-Fiqh al-Islami.
Azis, N. S. (2016). Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Kesehatan Terhadap Operasi Keperawanan Seorang Wanita. UIN ALAUDDIN MAKASSAR.
Fahmi, S., & Pinem, M. (2018). Analisis Nilai Anak dalam Gerakan Keluarga Berencana bagi Keluarga Melayu. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 1(10), 117.
Jauziyah, I. Q. Al. (1996). I’lamul Muwaqi’in, Muwaqi’in Panduan Hukum Islam.
Mustafid. (2021). Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Ditinjau Menurut Maqashid Syariah. Teraju, 3(2), 68.
Whitfield, J. (2021, July 27). How Does Egg Freezing Work? Forbes.
Zaini, A. (2015). Membentuk Keluarga Sakinah Melalui Bimbingan dan Konseling Pernikahan. Konseling Religi: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 6(1), 91.