Hukum Sewa Rahim Perspektif Jurnalis Uddin Dihubungkan dengan Fatwa MUI Nomor: KEP-952/MUI/ XI/1990

Authors

  • Taufiq Hidayat Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Bandung
  • Muhammad Yunus Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1878

Keywords:

Sewa Rahim, Fatwa MUI, Hukum Islam

Abstract

Abstract. MUI Fatwa Decree Number: KEP-952/MUI/XI/1990 has prohibited surrogate mother in its various forms because it causes far more harm than good. However, in this case the scholars differed on the law of surrogate mother, some forbidding it and some allowing it to be rented, including Jurnalis Uddin, who allowed surrogate mother. The research method in this thesis is qualitative with a normative juridical approach, and the type of data used is library data. Data collection techniques were taken from library data, namely books, scriptures, MUI fatwas, and literature discussing surrogate mother. Then data analysis was carried out by content analysis. The results of this study concluded that surrogate mother is forbidden and should not be carried out in accordance with the MUI fatwa Number: KEP-952/MUI/XI/1990 which has prohibited renting a womb based on the Qur'an, hadith, and fiqh principles. Jurnalis Uddin allowed suroogate mother because the condition of a wife experiencing infertility was equated with an emergency, in this case what was unlawful could become lawful, but surrogate mother was not included in the conditions for an emergency according to Wahbah Zuhaili. Therefore it is better to choose the MUI fatwa Number: KEP-952/MUI/XI/1990 which forbids surrogate mother.

Abstrak. Keputusan Fatwa MUI Nomor: KEP-952/MUI/ XI/1990 telah mengharamkan sewa rahim dalam berbagai bentuknya karena jauh lebih banyak menimbulkan mudharatnya dibanding kemaslahatannya. Namun dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang hukum sewa rahim ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan melakukan sewa rahim diantaranya yaitu Jurnalis Uddin yang membolehkan sewa rahim. Metode penelitian dalam skripsi ini yaitu kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, dan jenis data yang digunakan yaitu data pustaka (library). Teknik pengumpulan data diambil dari data pustaka yaitu buku-buku, kitab-kitab, fatwa MUI, dan literatur-literatur yang membahas tentang sewa rahim. Kemudian analisis data dilakukan secara analisis konten (content analysis). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sewa rahim diharamkan dan tidak boleh dilakukan sesuai dengan fatwa MUI Nomor: KEP-952/MUI/ XI/1990 yang telah mengharamkan sewa rahim dengan berlandaskan dari al-Qur’an, hadits, dan kaidah-kaidah fiqih. Jurnalis Uddin membolehkan sewa rahim dikarenakan kondisi istri yang mengalami kemandulan itu disamakan dengan keadaan darurat, dalam hal ini yang haram bisa menjadi halal, namun sewa rahim tidak termasuk ke dalam syarat-syarat keadaan darurat menurut Wahbah Zuhaili. Maka dari itu lebih baik memilih fatwa MUI Nomor: KEP-952/MUI/ XI/1990 yang telah mengharamkan sewa rahim.

References

Albani, M. N. A.-. (2007). Sunan Abu Daud. Pustaka Azzam.

Az-Zuhaili, W. (1997). Konsep Darurat Dalam Hukum Islam : Studi Banding dengan Hukum Positif. Gaya Media Pratama.

Djazuli, H. A. (2006). Kaidah-Kaidah Fikih. Prenadamedia Group.

Hamzah, N. A. (2020). Darurat Membolehkan Yang Dilarang. J Kaji Islam Kontemporer, 11(2), 27–37.

Hasil-Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia II Tahun 2006 di Gontor P. Hasil-Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia II . (2006).

Hayatudin, A. A. P. A. K. (2021). Pengantar Kaidah Fiqih. Amzah.

HS, S. (1993). Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum Islam. Sinar Grafika.

Munawar, S. A. H. al-. (2005). Hukum Islam & Pluralitas Sosial. Cet. ke 2 (H. Noer, Ed.). Penamadani.

Rosanti, D. (2021). Pengaturan Pelaksanaan Sewa Rahim (Surrogacy) Berdasarkan Hukum Di Indonesia. J Priv Law, 9(1), 36–42.

Saputera, A. R. A. (2020). Menelisik Dinamika Dan Eksistensi Fatwa Mui Sebagai Upaya Mitigasi Pandemi Covid-19. Tahkim J Perad Dan Huk Islam, 3(2), 59–78.

Downloads

Published

2023-07-19