Praktik Perkawinan di Bawah Umur di Kabupaten Purwakarta
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1367Keywords:
Perkawinan, Batas Usia Perkawinan, PraktikAbstract
Abstract. Amendment to Law Number 1 of 1974 concerning marriage regarding the age limit for marriage into Law Number 16 of 2019 which contains "marriage is only permitted if a man and woman have reached the age of 19 (nineteen) years" and if there is an urge to marry then must request a dispensation to the Religious Court. So with the change in the law, it has led to an increase in underage marriages and an increase in the application of Marriage Dispensation at the Purwakarta Religious Court. This study aims to determine the analysis of the practice of underage marriage in terms of Law Number 16 of 2019 and Imam Syafi'i. The method in this research is sociological normative, the type of data used is library research with data taken from written sources. Data collection techniques by conducting interviews and literature study. The results of this study state that underage marriage in Purwakarta Regency is in accordance with Law No. 16 of 2019 and the opinion of Imam Syafi'i which states that a person may marry if a man and a woman have reached puberty.
Abstrak. Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengenai batas usia perkawinan menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang isinya adalah “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun” dan apabila terdesak untuk melangsungkan perkawinan maka harus meminta dispensasi ke Pengadilan Agama. Maka dengan adanya perubahan Undang-undang tersebut menyebabkan meningkatnya perkawinan dibawah umur serta meningkatnya pengajuan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Purwakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis praktik perkawinan dibawah umur yang ditinjau dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Imam Syafi’i. Metode dalam penelitian ini yaitu dengan sosiologis normatif, jenis data yang digunakan yaitu library research dengan data yang diambil dari sumber tertulis. Teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa perkawinan dibawah umur di Kabupaten Purwakarta sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa seseorang boleh menikah apabila laki-laki dan perempuan sudah baligh.
References
Abu H.F Ramadhan B.A. (2010). Terjemah Fathul Qorib Pengantar Fiqh Imam Syafi’i. Tim Grafis Mutiara Ilmu.
Al-Faki, A. B. I. (n.d.). Kifayatul akhyar (juz II). dar an-nasr al-misriyah.
Fauzi, R., & Muthalib, A. (2014). Al-umm/Imam Syafi’i, penerjemah Misbah. Pustaka Azzam.
Firdaus, M. W., & Nurhasanah, N. (2021). Analisis Hukum Islam dan UU Wakaf No. 41 Tahun 2004 terhadap Pengalihan Aset Wakaf di PC Persis Pangalengan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(1), 11–15. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i1.83
Hassan, A. (2011). Tarjamah bulughul maram, Ibnu Hajar Al-atsqalani. Diponegoro.
Hayatudin, A. (n.d.). Ushul Fiqh Jalan Tengah Memahami Hukum Islam. Amzah.
Julir, N. (2017). Pencatatan Perkawinan di Indonesia Perspektif Ushul Fikih. MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan.
Sari, N. (2011). Dispensasi Nikah Dibawah Umur (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Tanggerang Tahun 2009-2010).
Soiman;, & Rahman. (2017). Studi komparatif terhadap batas usia dalam perkawinan menurut UU No 1 Tahun 1974 dan perspektif Imam Syafi’i. Jurnal Al Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam, 2(2).
Wahyuni, A. (2020). Pernikahan Dini Menurut Perspektif Madzhab Imam Syafi’i. Jurnal Imtiyaz, 4(1).