Analisis Hukum Islam terhadap Pembatalan Perkawinan Atas Dasar Praktik Pencatatan Perkawinan Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1269Keywords:
Perkawinan, Pembatalan, PencatatanAbstract
Abstract. This thesis was written to find out how the events and registration of marriages from the point of view of Islamic law and analysis of the practice of illegal marriage registration refers to the decision number 0323/Pdt.G/2018/PA.Cianjur. The purpose of this study is for orderly administration of transparency and legal certainty in the implementation of marriage for the community, which can then be an example for Muslim citizens who do not want to register marriages to do so officially in accordance with applicable laws and regulations in order to avoid losses. losses due to legal effects that arise later. By using empirical normative research methods. This research was carried out directly at the Office of Religious Affairs (KUA) Cugenang, Cianjur Regency. And it can be said that the verdict has been granted. The analysis on the legal considerations of the panel of judges in this decision is in accordance with the existing legal basis and the case being sued by the plaintiff is in accordance with the provisions of article 74 paragraph 1 of the Compilation of Islamic Law.
Abstrak. Skripsi ini di tulis untuk mengetahui bagaimana pembatalan dan pencatatan perkawinan dalam sudut pandang hukum islam serta analisa terhadap Praktik Pencatatan Perkawinan Ilegal yang merujuk pada putusan nomor 0323/Pdt.G/2018/PA.Cianjur. Tujuan dilakukannya penelitian ini bahwa untuk tertib administrasi transparasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan perkawinan bagi masyarakat, yang kemudian dapat menjadi contoh bagi warga negara yang beragama islam yang hendak melakukan pencatatan perkawinan untuk melakukannya secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari kerugian-kerugian atas dampak hukum yang timbul kemudian hari. Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris. Pengamatan ini dilakukan pengamatan langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Cugenang, Kabupaten Cianjur. Dan dapat disimpulkan bahwa Putusan tersebut telah dikabulkan. Analisis pada pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan ini sudah sesuai dengan Dasar Hukum yang ada serta perkara yang di ajukan oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan pasal 74 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam.
References
Abidin, S., & Aminuddin, H. (1999). Fiqh Munakahat. Pustaka Setia.
Aminuddin, S. (1999). Fikih munakahat jilid I. CV Pustaka Setia.
Bagir, M. (2008). Fikirh praktis I. Penerbit kharisma.
Danies, L. (1986). Pengadilan agama islam di indonesia. PT. Indonesia.
Doi, A. R. (1996). Syariah I karakteristik hukum islam dan perkawinan. grafindo persada.
Gulo. (2002). Metodologi penelitian. Grasindo.
Khairunnisa, R. F. R. (2022). Analisis Hukum Islam dan Implementasi Permenag Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. J Ris Huk Kel Islam, 2(1).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan. 2.
Salsabila, N., & Abdurrahman, M. (2021). Analisis Yuridis Putusan No.316/Pdt.G/2016/Pa.Krw tentang Aset Wakaf yang Diperjual Belikan menurut Hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(2), 75–82. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i2.433
Thambrin, M. (n.d.). Pemerintah Akan Tertibkan Penghulu Palsu Penerbit Surat Nikah Aspal. https://www.pikiran-rakyat.com