Pandangan Tokoh Agama terkait Tajdidun Nikah bagi Wanita Hamil di Luar Nikah

Authors

  • Anisa Putri Alyana Universitas Islam Bandung
  • Ramdan Fawzi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1268

Keywords:

Perkawinan, Wanita Hamil, Tajdidun Nikah

Abstract

Abstract. The phenomenon of remarriage that occurred in Alamendah Village was caused by religious leaders thinking that marrying pregnant women was not allowed. So it is necessary to renew the marriage contract after the child is born. With the intention to legalize the husband-wife relationship, so that it does not always commit adultery. Whereas in the Compilation of Islamic Law it is permissible to marry a pregnant woman on condition that the man who impregnates her without having to wait for the child to be conceived is born, so that tajdidun marriage is not required. This study aims to find out how the compatibility between the views of religious leaders in Alamendah Village and the views of Islamic law. The method used in this research is normative-empirical with the type of qualitative research. The results of the study that the law is mandatory to do tajdidun marriage according to the views of religious leaders in Alamendah Village based on Imam Ahmad's opinion. Even though it is actually forbidden to marry pregnant women out of wedlock, religious leaders compromise to get married first with the intention of saving the child. So that requires doing tajdidun marriage. This is contrary to the opinion of Imam Shafi'i and the Compilation of Islamic Law, which allows pregnant women to marry without having to wait for the child to be conceived to be born and there is no need to perform tajdidun of marriage.

Abstrak. Fenomena nikah ulang yang terjadi di Desa Alamendah disebabkan karena tokoh agama beranggapan bahwa menikahi wanita hamil adalah tidak boleh. Sehingga perlu diadakan pembaruan akad nikah setelah anak yang dikandung lahir. Dengan maksud untuk melegalkan hubungan suami-istri, sehingga tidak selamanya berbuat zina. Sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam membolehkan menikahi wanita hamil dengan syarat oleh laki-laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu anak yang dikandung lahir sehingga tidak diperlukan tajdidun nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian antara pandangan tokoh agama Desa Alamendah dengan pandangan hukum Islam. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris dengan jenis penelitian kualitatif. Hasil dari penelitian bahwa hukum wajibnya melakukan tajdidun nikah menurut pandangan tokoh agama Desa Alamendah berdasar pada pendapat nya Imam Ahmad. Meskipun sebenarnya menikahkan wanita hamil diluar nikah adalah dilarang, tetapi para tokoh agama melakukan kompromi untuk menikahkan terlebih dahulu dengan maksud untuk menyelamatkan anak. Sehingga mengharuskan melakukan tajdidun nikah. Hal ini bertolak belakang dengan pendapatnya Imam Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam, yang membolehkan menikahkan wanita hamil tanpa harus menunggu anak yang dikandung lahir dan tidak perlu melakukan tajdidun nikah.

References

Abidin, S., & Aminuddin, H. (1999). Fiqh Munakahat. Pustaka Setia.

Aziz, A., & Azzam, Muhammad; Hawaas, A. W. S. (2010). Fiqh Munakahat, Khitbah, Nikah dan Talak. PT Raja Grafindo Persada.

Iswanto, A. D. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengulangan Akad (Lafazd Ijab Qabul) Dalam Nikah (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo). UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Nasichin, M. (2016). Perkawinan Wanita Hamil Dalam Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jurnal Pro Hukum, 5(2).

RI, M. A. (2011). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Perpustakaan Nasional RI.

Sabiq, A.-S. (1983). Fiqh As-Sunnah. PT Pena Pundi Aksara.

Samsukadi, M. (2019). Implementasi Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah Tahun 2017 (Studi Kasus Kantor Urusan Agama Balong Bendo Sidoarjo). Jurnal Hukum Keluarga, 4(1).

Tihami;, & Sohari. (2013). Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. PT Raja Grafindo Persada.

tokoh Agama Desa Alamendah. (2022). No Title.

Widanengsih, A., & Maryandi, Y. (2022). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama mengenai Hak Asuh Anak kepada. 53–59.

Downloads

Published

2022-12-22