https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Analisis Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Authors

  • Yuni Juniarti Universitas Islam Bandung
  • Shindu Irwansyah Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1185

Keywords:

Pernikahan Beda Agama, Pencatatan

Abstract

Abstract. That interfaith marriages are marriages between adherents of different religions, or marriages between a man and a woman of different beliefs. The purpose of this study is to answer the formulation of the problem. The method used in this study is a normative legal method with data collection in the form of library research and using secondary data types with primary and tertiary materials. Law Number 1 of 1974 Article (2) paragraph (1), which states that marriage is legal if it is carried out according to the laws of each religion and belief.

Abstrak. Perkawinan beda agama adalah perkawinan antara pemeluk agama yang berbeda, perkawinan antara seorang laki-laki dengan  seorang perempuan yang berbeda keyakinan. Berkenaan dengan pencatatan perkawinan beda agama yang tidak dapat didaftarkan di kua, tetapi harus didaftarkan pada kantor catatan sipil, tujuan penelitian ini adalah metodeP hukum dengan mengumpulkan data berupa studi kepustakaan dan menggunakan tipe data sekunder dengan Perkawinan beda agama dicatat bukan di kua, melainkan di kantor catatan sipil, karena menurut UU no. 1 1974, pasal (2), ayat (1), yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

References

1. Siska Lis Sulistiani, Hukum Perdata Islam, Jakarta: Grafika, 2019 hlm. 23
2. Asmin, Status Perkawinan Beda Agama Dalam Pertimbangan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, 1 (Jakarta, P. T. Rakyat, 2006), hlm. 10.
3. Neneng Resa Rosdiana, Titin Suprihatin, Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Bandung Pasca Undang –Undang N0. 16 Tahun 2019 ,Jurnal riset Hukum Keluarga Islam Unisba Press, Vol.2, No. 1, juli 2022
4. .H Ictiyanto, Perkawinan Campur di Indonesia (Jakarta: Badan Litbang dan Departemen Pendidikan Agama Rhode Island, 2003), hlm. 41-42.
5. Agus, Jurnal Analisis Legalitas Perkawinan Beda Agama yang Dilakukan di Luar Negeri, hal.3

Downloads

Published

2022-12-20