https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Model Pencatatan Perkawinan di KUA Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta

Authors

  • Dian Nur Afifah Universitas Islam Bandung
  • Encep Abdul Rojak Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1146

Keywords:

Model, Perkawinan, Pencatatan Perkawinan

Abstract

Abstract. Marriage can unite two people in love, namely to give birth to legitimate offspring as a good way to preserve life, by forming a household to create a happy family life, full of love and affection, feelings of calm, serenity, and peace. A valid marriage is a marriage carried out based on the laws of their respective religions and based on the beliefs held, and every marriage must be registered based on the applicable laws and regulations. One of the duties of the KUA is to register marriages, and the registration process is of course implemented based on applicable regulations. It is the same with the KUA of Purwakarta District, but in practice, there are still some problems in recording marriages at the KUA. Based on these problems, this study can be formulated as follows: (1) How is the marriage registration model in the KUA, Purwakarta District, Purwakarta Regency?. In this study, the researcher used a qualitative method with a normative juridical approach. Data collection techniques in this study are interviews and literature study. The data analysis technique used is interactive analysis and concept analysis. The results of this study can be concluded that the marriage registration model in the KUA, Purwakarta District, Purwakarta Regency is by applicable regulations, but there are still problems in recording marriages.

Abstrak. Perkawinan dapat mempersatukan dua insan dalam sebuah cinta, yairu untuk melahirkan keturunan yang sah sebagai cara yang baik untuk melestarikan sebuah kehidupan, dengan membentuk rumah tangga agar terciptanya kehidupan keluarga yang bahagia, penuh kasih dan sayang, perasaan tenang, tenteram dan damai. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agamanya masing-masing dan berdasarkan kepercayaan yang dianut, dan setiap perkawinan harus dicatatkan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. KUA salah satu tugasnya adalah mencatatkan perkawinan, dan proses pencatatan tersebut tentunya diterapkan berdasarkan peraturan yang berlaku. Sama halnya dengan KUA Kecamatan Purwakarta, namun pada praktiknya masih terdapat beberapa masalah dalam pencatatan perkawinan di KUA tersebut. Berdasarkan permasalahan tersebut, dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana model pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta?. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis interaktif dan analisis konsep Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa model pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun masih terdapat masalah dalam pencatatan perkawian.

References

[1] Sobri. Menulis Ilmiah. Surabaya: CV. Jakad Publishing Surabaya; 2018.
[2] Ja’far K. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Surabaya: Gemilang; 2019.
[3] Fahmi Fauzi S dkk. Pencatatan Perkawinan di Bawah Tahun 1974 Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Astanaanyar. J Pros Peradil Agama. 2017;Vol. 3(No. 2).
[4] Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Mekar Surabaya; 2002.
[5] az-Zuhaili W. Tafsir al-Munir Jilid 11: Aqidah, Syari’ah, dan Manhaj (al-’Ankabuut-Yaasiin) Juz 21 & 22. Jakarta: Gema Insani; 2016.
[6] Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Pertama. Jakarta: Kencana; 2016.
[7] Hafas I. Pernikahan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. J Perad dan Huk Islam. 2021;Vol. 4(No. 1).
[8] Fikri. Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia. Yogyakarta: TrustMedia Publishing; 2016.
[9] Khairunnisa, Raafilia dan Fawzi R. Analisis Hukum Islam dan Implementasi Permenag Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. J Ris Huk Kel Islam. 2022;Vol. 2(No. 1).
[10] Sulistiani SL. Analisis Yuridis Aturan Isbat Nikah Dalam Mengatasi Permasalahan Perkawinan Sirri di Indonesia. J Perad dan Huk Islam. 2018;Vol. 1(No. 2).
[11] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. 2019.

Downloads

Published

2022-12-20