https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Peran Nasabah dalam Perkembangan Perbankan Syariah

Authors

  • Intan Manggala Wijayanti Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/amwaluna.v3i1.6367

Keywords:

nasabah, perbankan, margin

Abstract

Perbankan syariah memerlukan berbagai upaya dalam mencapai target market share sebesar 20% dalam kurun waktu lima tahun kedepan, dimana tahun 2018 market share baru mencapai 5,44%. Tentunya upaya melalui berbagai program maupun proses pemasaran harus terancang dengan baik. Saat ini dana murah yang dikelola di lembaga perbankan syariah proporsinya hanya 8 persen, selebihnya merupakan dana mahal, hal ini memaksa perbankan dalam mengeluarkan dana lebih dalam pembayaran nisbah bagi hasil kepada nasabah. Nasabah dalam hal ini hendaknya memberikan kontribusi kepada perbankan syariah dimana memulai dengan berinvestasi melalui produk simpanan di bank syariah namun nasabah perlu meningkatkan kepercayaan atas performa dari bank atas pengelolaan dana simpanan tersebut dengan meminimalisasi proses negosiasi nisbah bagi hasil atas simpanannya. Pengeluarkan dana bagi hasil yang cukup besar berdampak terhadap pembebanan penetapan margin pembiayaan. Penetapan margin yang “overprice” menjadikan bank syariah tidak bisa ikut bersaing dalam pasar perbankan syariah yang tentunya bisa menghambat bank syariah berkembang dengan baik dari sisi pengembangan asset maupun market share.

References

Anggadini, S. D. (n.d.). Penerapan Margin Pembiayaan Murabahah pada BMT As-Salam Pacet-Cianjur. Majalah Ilmiah UNIKOM, 9(1), pp. 187-198.

Annisa Sulistyo Rini, I. F. (2016, Maret 04). syariahbukopin.co.id. Retrieved Oktober 28, 2018, from syariahbukopin.co.id.

Karim, A. (2007). Bank Islam (Analisis Fiqih dan Keuangan). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Kasmir. (2007). Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Otoritas Jasa Keuangan (2017, Oktober 27). SP 102/DHMS/OJK/X/2017 Siaran Pers Market Share Keuangan Syariah Capai 8 Persen. Retrieved Oktober 28, 2018, from www.ojk.go.id.

Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Perbankan Syariah Agustus 2018. Retrieved Oktober 28, 2018, from www.ojk.go.id.

Natalia, E., AR, M. D., & Rahayu, S. M. (2014). Pengaruh Tingkat Bagi Hasil Deposito Bank Syariah Dan Suku Bunga Deposito Bank Umum Terhadap Jumlah Simpanan Deposito Mudharabah (Studi Pada Bank Syariah Mandiri Periode 2009-2012). Jurnal Administrasi Bisnis (JABI), 9(1), 1-7.

Prasetya, B., Tan, S., & Delis, A. (2015). Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah, 3(2), 92-100.

Undang Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Downloads

Published

2019-01-31