Rencana Teknis dan Ekonomis Reklamasi PT Tonia Mitra Sejahtera Site Lengora Pantai
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrtp.v3i1.2132Keywords:
Penatagunaan Lahan, Revegetasi, Biaya Langsung dan Biaya Tidak LangsungAbstract
Abstract. Environmental impacts that can occur such as decreased soil productivity, soil compaction, the possibility of erosion, unstable soil movement, disruption of flora and fauna, disruption of population health and so on. To overcome these various kinds of problems, it is necessary to carry out a countermeasures plan in this case in the form of reclamation. The reclamation activities are aimed at managing and improving the condition of the former mining land area into productive land. In carrying out reclamation activities on ex-mining land, it is carried out to find out technical plans for land use and revegetation as well as plant maintenance and care. Reclamation activities are carried out with land use stewardship and revegetation activities. Land use management is carried out by backfilling ex-mining land, then spreading top soil. Revegetation activities are carried out by determining plant spacing, selecting plant species, procuring seeds and planting as well as maintaining and caring for them. The area of land to be reclaimed at PT TMS is in accordance with the planned mining area of 19,196 hectares. The estimated reclamation costs to be incurred with a total area of 19.196 Ha is Rp. 6,909,020,471, -, consisting of direct costs for land management of Rp. 5,823,036,665, - and a revegetation fee of Rp. 226,886,651, - and indirect costs for reclamation planning costs Rp. 497,940,639, - and a supervision fee of Rp. 354,618,870,-.
Abstrak. Dampak lingkungan yang dapat terjadi seperti penurunan produktivitas tanah, pemadatan tanah, kemungkinan terjadinya erosi, gerakan tanah yang tidak stabil, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan penduduk dan sebagainya. Untuk mengatasi berbagai macam masalah tersebut, maka perlu dilakukan suatu rencana penanggulangan dalam hal ini berupa reklamasi. Kegiatan reklamasi tersebut ditujukan guna menata dan memperbaiki kondisi daerah lahan bekas tambang menjadi lahan yang produktif. Dalam melakukan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang dilakukan untuk mengetahui rencana teknis pada penatagunaan lahan dan revegetasi serta pemeliharaan dan perawatan tanaman. Kegiatan reklamasi dilakukan dengan kegiatan penatagunaan lahan dan revegetasi. Penatagunaan lahan dilakukan dengan penimbunan kembali lahan bekas tambang, lalu dilakukan penebaran tanah pucuk. Kegiatan revegetasi dilakukan dengan penentuan jarak tanam, pemilihan jenis tanaman, pengadaan bibit dan penanaman serta pemeliharaan dan perawatan. Luas lahan yang akan direklamasi di PT TMS sesuai dengan luas rencana penambangan yaitu 19,196 Hektar. Estimasi biaya reklamasi yang akan dikeluarkan dengan total luas area 19,196 Ha yaitu sebesar Rp. 6.909.020.471,-, yang terdiri dari biaya langsung untuk penataan lahan sebesar Rp. 5.823.036.665,- dan biaya revegetasi sebesar Rp. 226.886.651,- serta biaya tidak langsung untuk biaya perencanaan reklamasi sebesar Rp. 497.940.639,- dan biaya supervisi sebesar Rp. 354.618.870,-.
References
[2] Antawirya, Muhammad Iqbal dkk., 2019, “Kajian Teknis dan Biaya Kegiatan Rencana Reklamasi Penambangan Andesit di PT Andal Kirana Raya, Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat”, Prosiding Teknik Pertambangan, Vol. 5, No. 2 (2019), ISSN: 2460-6499.
[3] Asri, Hazqan Hari dan Yoszi Mingsi Anaperta., 2018, “Metode Selective Mining untuk Antisipasi Penurunan Kadar Bijih Nikel dari Data Pemboran terhadap Realisasi Hasil Penambangan pada Blok Yudistira PT Elit Kharisma Utama, Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara”, Jurnal Bina Tambang, Vol 3, No 4 (2018), ISSN: 2302-3333.
[4] Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2020, “Peluang Investassi Nikel di Indonesia”, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Jakarta, Indonesia.
[5] Bargawa, Waterman Sulisyana., 2018, “Perencenaan Tambang Edisi Kedelapan”, Yogyakarta: Kilau Book.
[6] Guphita, Ghita Noerma dkk., 2016, “Biaya Rencana Reklamasi Gunung Sari Sebagai Kawasan Budidaya Pertanian PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Plant–9 dan Plant–10 Palimanan – Cirebon, Jawa Barat”, Prosiding Teknik Pertambangan, Vol. 2, No. 2 (2016), ISSN: 2460-6499.
[7] Kencono, Agung Wahyu, dkk., 2018, “Kajian Resources Rent Tax Mineral Nikel di Indonesia”, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ISBN: 978-602-0836-27-0.
[8] Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018, tentang “Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik”, Kementerian.Energi dan Sumberdaya Mineral, Jakarta, Indonesia.
[9] Khotimah, Siti Nurul dkk., 2022, “Rencana Teknis dan Ekonomis Reklamasi Tambang di PT. X Baleendah”, Jurnal Risset Teknik Pertambangan. Vol. 2, No. 1 (2022), e-ISSN 2-6357.
[10] Lintjewas, L., dkk., 2019, “Profil Endapan Nikel Laterit di Daerah Palangga, Provinsi Sulawesi Tenggara”. RISET Geologi Dan Pertambangan., Vol 29, No 1 (2019). ISSN 0125-9849, e-ISSN 2354-6638.
[11] Lubis, Cut Meutia dkk., 2018, “Rencana Reklamasi Lahan Bekas Tambang Andesit CV Panghegar di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat”, Prosiding Teknik Pertambangan, Vol. 4, No. 2 (2018), ISSN: 2460-6499.
[12] Nugrahini, Amara dkk., 2022, “Karakteristik Profil Nikel Laterit Blok X, Daerah Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah”, Prosiding Nasional Rekayasa Teknologi Industri dan Informasi, ISSN: 1907-5995.
[13] Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013, “Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013 – 2033”. Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta.
[14] Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 7 Tahun 2014, “Pelaksanaan Reklamasi dan Paskatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara”, Kementerian.Energi dan Sumberdaya Mineral, Jakarta, Indonesia.
[15] Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, tentang “Reklamasi dan Paskatambang”, Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Indonesia.
[16] Prodjosumarto, Partanto., 1993, “Pemindahan Tanah Mekanis”, Departemen Tambang Institut Teknologi Bandung, Bandung, Indonesia.
[17] Putra, Imam Abdillah dkk., 2019, “Rancangan Teknis Reklamasi di PT Cancer Jaya Abadi, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat”, Prosiding Teknik Pertambangan, Vol. 5, No. 1 (2019), ISSN: 2460-6499.
[18] Santoso, Budy dan Subagio., 2018, “Pemodelan Nikel Laterit Berdasarkan Data Resistivitas di Daerah Kabaena Selatan Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara”, Jurnal Geologi dan Sumberdaya Mineral Vol.19. No.3 (2018), ISSN 0853 - 9634, e-ISSN 2549 – 4759.
[19] Simandjuntak, T.O, dkk., 1993, “Peta Geologi Lembar Kolaka, Sulawesi”. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi, Bandung, Indonesia.
[20] Sundari, Woro., 2012, “Analisis Data Eksplorasi Bijih Nikel Laterit untuk Estimasi Cadangan dan Perancangan Pit Pada PT. Timah Eksplomin di Desa Baliara Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara”, Prosiding Teknik Pertambangan. ISSN: 1979-911X.
[21] Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang “Pertambangan Mineral dan Batubara”, Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Indonesia.