Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan di Tambang Andesit PT. Gunung Kulalet Bandung
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrtp.v3i1.2109Keywords:
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, SMKP, KeselamatanAbstract
Abstract. The application of the Mining Safety Management System (SMKP) in this study has a legal basis for carrying out the orders of the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1970 concerning occupational safety and health that every worker has the right to protection for his safety in carrying out work for the welfare of life and increase production and productivity Nationally, occupational safety and health is applied to all industries in accordance with the needs of each industry, especially in the mining industry. The application of the Mining Safety Management System (SMKP) is in accordance with the Decree of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 1827 K 30 MEM 2018 concerning guidelines for the implementation of good mining engineering principles where the implementation of the Mining Safety Management System (SMKP) is assessed at least once a year audit whether carried out by the party appointed internal or external according to the terms and conditions of applicable law. This research is intended to develop a mining safety management system at PT. Mount Kulalet in accordance with current applicable law, the SMKP assessment approach based on the internal audit matrix for the application of SMKP has a value of 81.6%, included in the minor category, evaluation is needed, adjustments to legal regulations and controls need to be improved.
Abstrak. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) dalam penelitian ini memiliki landasan hukum menjalankan perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja bahwasanya setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional, keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan pada semua industri sesuai dengan kebutuhan industri masing-masing terutama pada industri pertambangan. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K 30 MEM 2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik di mana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) dilakukan penilaian minimal audit satu kali dalam satu tahun baik dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal yang ditunjuk sesuai syarat dan ketentuan dari hukum yang berlaku. Penelitian ini dimaksud untuk menyusun sistem manajemen keselamatan pertambangan di PT. Gunung Kulalet sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini, pendekatan penilaian SMKP berdasarkan matrik audit internal penerapan SMKP memiliki nilai 81,6 % termasuk kedalam kategori minor diperlukan evaluasi, penyesuaian dengan regulasi hukum serta pengendalian yang perlu ditingkatkan.
References
[2] Dokumen ISO SNI 6672. tahun 2016, “Buku Tambang”. Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta.
[3] Dokumen ISO SNI 31000. tahun 2018, “Sistem Manajemen Risiko”. Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta.
[4] Dokumen ISO SNI 45001. tahun 2018, “Sistem Manajemen Keselamatan Kerja”. Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta.
[5] Dokumen ISO SNI 14001. tahun 2015, “Sistem Manajemen Lingkungan Persyaratan dengan Panduan Penggunaan”. Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta.
[6] Ifada Novika Sari. 2016, “Uji Validasi Instrumen”. Jurusan Ilmu Pendidikan Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, Purwokerto.
[7] Kepdirjen Minerba No.185.K/37.04/DJB/2019 tahun 2019 “Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan”, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta.
[8] Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tahun 2018 “Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik”, Menteri ESDM, Jakarta.
[9] Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012. “Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, Presiden Republik Indonesia, Jakarta.
[10] Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 tahun 2014. “Penerapan Sistem Manajemen Pertambangan Mineral dan Batubara”, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta.
[11] Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2018. “Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara”, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta.
[12] Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973. “Pengaturan dan Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan”, Presiden Republik Indonesia, Jakarta.
[13] Resma Nugraha. 2021, “Kajian Penerapan dan Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Pada Kuari Andesit PT Bailey Rekatama di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat”. Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Islam Bandung, Bandung.
[14] Undang-Undang No. 4 tahun 2009. “Pertambangan Mineral dan Batubara”, Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta.
[15] Undang-Undang No. 3 tahun 2020. “Pertambangan Mineral dan Batubara”, Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta.
[16] Undang-Undang No. 32 tahun 2009. “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta.
[17] Undang-Undang No. 1 tahun 1997 “Keselamatan Kerja”, Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta.