Strategi Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Cibangkong Berdasarkan Konsep Livable Settlement
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrpwk.v3i1.1956Keywords:
Permukiman Kumuh, Livable Settelement, Strategi PenangananAbstract
Abstract.
According to the Decree of the Mayor of Bandung Number: 648/Kep. 1227-DPKP3/2020 concerning Determination of Housing and Slum Locations in the City of Bandung, one of the sub-districts included in the list of slum housing and settlements is Cibangkong Village (RW 01, RW 06, RW 07, RW 10, and RW 12) slums with an area slum 49.9 Ha. In order for the house to provide a sense of security and comfort, it is necessary to apply the concept of livable settlement. The research variables used are the physical condition of the building, the availability of open space and supporting infrastructure for settlements, pedestrian paths, the range of services for public facilities, the affordability of living costs, public transportation, and the role of stakeholders. The purpose of this study is to formulate a strategy for dealing with slum settlements in Cibangkong Village based on the concept of livable settlement. The approach method used is a mixed method to identify the conditions of slum settlements. The results of this study are strategies for handling slum settlements including improving the quality and maintenance of basic infrastructure, providing education regarding finance, providing venture capital, and/or skills to open businesses/services in improving people's welfare, establishing collaboration between government, academics, or experts to develop proper handling.
Abstrak. Menurut SK Walikota Bandung Nomor: 648/Kep. 1227-DPKP3/2020 tentang Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Bandung, salah satu kelurahan yang masuk kedalam daftar perumahan dan permukiman kumuh adalah Kelurahan Cibangkong (RW 01, RW 06, RW 07, RW 10, dan RW 12) kumuh dengan luas kumuh 49,9 Ha. Agar rumah dapat memberikan rasa aman dan nyaman maka diperlukan penerapan konsep livable settlement. Variabel penelitian yang digunakan yaitu kondisi fisik bangunan, ketersediaan ruang terbuka dan prasarana penunjang permukiman, jalur pedestrian, jangkauan pelayanan fasilitas umum, keterjangkauan biaya hidup, transportasi umum, dan peran stakeholder. Tujuan penelitian ini yaitu merumuskan strategi penaganan permukiman kumuh yang tepat di Kelurahan Cibangkong berdasarkan konsep livable settlement. Metode pendekatan yang digunakan adalah mixed method untuk mengidentifikasi kondisi permukiman kumuh. Hasil dari penelitian ini yaitu strategi penanganan permukiman kumuh diantaranya Peningkatan kualitas dan pemeriharaan infrastruktur dasar, memberikan edukasi mengenai finansial, pemberian modal usaha, dan keterampilan untuk membuka usaha/jasa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjalin kolaborasi antara pemerintah, akademisi, atau ahli untuk menyusun penaganan yang tepat.
References
Badan Standardisasi Nasional, 2004. Standar Nasional Indonesia Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan.
Bappenas, 2020. Metadata Indikator: Pilar Pembangunan Lingkungan.
Chrysostom Gonta, W., Astuti, W., Hardiana, A., n.d. Penilaian Penerapan Konsep Livable Settlement Di Permukiman Kota Surakarta.
Damayanti, V., 2019. Potensi Pengembangan Infrastruktur Hijau dalam Upaya Mewujudkan Cimahi sebagai Kota Hijau Berkelanjutan. ETHOS (Jurnal Penelitian dan Pengabdian) 7, 233–243. https://doi.org/10.29313/ethos.v7i2.4560
Gonta, W.C., Astuti, W., Hardiana, A., 2020. Penilaian Penerapan Konsep Livable Settlement Di Permukiman Kota Surakarta. Desa-Kota 2, 186. https://doi.org/10.20961/desa-kota.v2i2.31496.186-202
Istiqomah, I., Andriyanto, I., 2018. Analisis SWOT dalam Pengembangan Bisnis (Studi pada Sentra Jenang di Desa Kaliputu Kudus). BISNIS : Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam 5, 363. https://doi.org/10.21043/bisnis.v5i2.3019
Kementerian PUPR, 2018. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, MPU Dan PRRIP.
Kristarani, H., Setiawan, B., Marsoyo, A., 2017. Perumusan Indikator Livable City Kota Sedang di Kota Magelang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, 2022. Peraturan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 14 Tahun 2022.
Perumahan & Kawasan Permukiman, 2021. Kriteria RLH Menurut Permen PUPR Tahun 2018 [WWW Document]. https://perkim.id/rtlh/kriteria-rtlh-menurut-beberapa-pihak/2/.
Perumahan & Kawasan Permukiman, 2020. Kriteria, Indikator, dan Klasifikasi Penentuan Kategori Kumuh [WWW Document]. https://perkim.id/kawasan-kumuh/kriteria-indikator-dan-klasifikasi-penentuan-kategori-kumuh/.