Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Kredit di Desa Babakan Asem Kabupaten Sumedang
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrps.v1i1.955Keywords:
Credit Buying, Muamalah Fiqh, Jual Beli Kredit, Fikih MuamalahAbstract
Abstract. Buying and selling credit is a muamalah activity that often occurs in the community caused by human needs, as happened in Babakan Asem Village, Sumedang Regency, which has long practiced buying and selling house hold appliances on credit. This starts from the buyer ordering the goods first to the seller, then the seller is notified of the price and the billing system, then a contract is made directly by agreement between the two. This study aims to determine the practice of buying and selling credit in Babakan Asem Village, Sumedang Regency, to find out an overview of muamalah fiqh on the practice of buying and selling credit in Babakan Asem Village, Sumedang Regency. By using a qualitative approach. Sources of data in this study are primary and secondary data. Primary data comes from the author's interviews with credit sellers and consumers, while secondary data comes from documents from the Babakan Asem Village office. The results of the study concluded that from the credit sale and purchase agreement there were things that were violated by the seller, namely there was no agreement between the two parties regarding changes in the irregular billing schedule, causing the consumer to feel disappointed and disadvantaged.
Abstrak. Jual beli kredit merupakan kegiatan muamalah yang sering terjadi pada masyarakat yang disebabkan oleh kebutuhan manusia, seperti yang terjadi di Desa Babakan Asem Kabupaten Sumedang sudah sejak lama mempraktikan jual beli peralatan rumah tangga secara kredit. Hal ini berawal dari pembeli memesan barang terlebih dahulu kepada penjual, lalu diberitahukan harga beserta sistem penagihannya oleh penjual, kemudian terjadilah akad yang dilakukan secara langsung atas kesepakatan diantara keduanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli kredit di Desa Babakan Asem Kabupaten Sumedang, untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli kredit di Desa Babakan Asem Kabupaten Sumedang. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer berasal dari hasil wawancara penulis dengan pihak penjual kredit dan pihak konsumen, sedangkan data sekunder berasal dari dokumen kantor Desa Babakan Asem. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dari kesepakatan akad jual beli kredit tersebut terdapat hal yang dilanggar oleh penjual, yaitu tidak ada persetujuan antara kedua belah pihak terkait adanya perubahan jadwal penagihan yang kurang teratur sehingga menyebabkan pihak konsumen merasa kecewa dan dirugikan.