Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Rekening Bank Konvensional pada Lembaga Zakat
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrps.v1i1.945Keywords:
BAZNAS, Conventional Bank, Islamic Law, Bank Konvensional, Hukum IslamAbstract
Abstract. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung collects and distributes zakat funds through Islamic banks and conventional banks. Conventional banks use an interest system that isn’t in accordance with sharia principles, BAZNAS Kota Bandung is a zakat institution that must apply sharia principles. The purpose of this study was to determine the mechanism of practice of using conventional bank accounts and review of Islamic law on the practice of using conventional bank. The method used in this research is descriptive qualitative using an empirical legal approach. This type of research data uses field data with primary data sources and secondary data obtained using data collection techniques in the form of observations, interviews, and documentation. The results of the study show, firstly, the mechanism for the practice of using conventional bank accounts at BAZNAS, although there are non-halal funds originating from bank interest, the non-halal funds will be separated and will be distributed to public facilities. Second, although non-halal funds will be channeled for public facilities, it is still contrary to the MUI Fatwa Number 1 of 2004 because in Bandung there are already Islamic banks that are easily accessible so that they are not in an emergency situation.
Abstrak. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung melakukan penghimpunan dan penyaluran dana zakat melalui bank syariah dan bank konvensional. Bank konvensional menggunakan sistem bunga yang tidak sesuai prinsip syariah, sedangkan BAZNAS Kota Bandung lembaga zakat yang harus menerapkan prinsip syariah. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui mekanisme praktik penggunaan rekening bank konvensional pada BAZNAS Kota Bandung dan tinjauan hukum Islam terhadap praktik penggunaan rekening bank konvensional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan hukum empiris. Jenis data penelitian menggunakan data lapangan dengan sumber data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan teknik analisis data berupa reduksi data, penyajian data, hingga penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, mekanisme praktik penggunaan rekening bank konvensional pada BAZNAS Kota Bandung meskipun terdapat dana non-halal yang berasal dari bunga bank, dana non-halal tersebut akan dipisahkan dan akan disalurkan untuk fasilitas umum. Kedua, meskipun dana non-halal akan disalurkan untuk fasilitas umum, tetap bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 karena di kota Bandung sendiri sudah terdapat bank syariah yang mudah dijangkau sehingga bukan dalam kondisi darurat.