Tinjuan Hukum Islam dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Jual Beli Ikan Cupang dengan Sistem Tarik Benang
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrps.v1i1.898Keywords:
Buying and Selling, Betta Fish, Consumer Protection, Jual Beli, Ikan Cupang, Perlindungan KonsumenAbstract
Abstract. Buying and selling in fiqh is called al-ba'i which means selling, replacing, and exchanging something for something else. Consumer protection aims to protect all parties involved in business transactions. Based on the above explanation there is a formulation of the problem, namely; how to form protection of consumers according to Islamic Law and Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, how to practice the transaction of buying and selling betta fish with the yarn pull system in Manggahang village, how the form of protection of Islamic Law and Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection against the transaction of buying and selling betta fish with the yarn pull system in Manggahang Village. The method used is qualitative. Data collection techniques use interviews, documentation, observations and literature studies. Data analysis techniques use descriptive analysis techniques. The results of the research are the sale and purchase of betta fish with a yarn pull system found in Manggahang Village there are elements of gharar and maisir elements and there are violations of consumer rights contained in Article 4 of Law No.8 of 1999 concerning Consumer Protection and consumer protection in Islam, namely the existence of khiyar rights and compensation and consumer protection in UUPK, namely the existence of Article 19 on The Responsibility of Business Actors.
Abstrak. Jual beli dalam fikih disebut dengan al-ba’i yang memiliki arti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lainnya. Perlindungan konsumen bertujuan untuk melindungi seluruh pihak yang terlibat pada transaksi bisnis. Berdasarkan penjelasan diatas terdapat rumusan masalahnya yaitu; bagaimana bentuk perlindungan terhadap konsumen menurut Hukum Islam dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bagaimana praktik transaksi jual beli ikan cupang dengan cara tarik benang di kelurahan Manggahang, bagaimana bentuk perlindungan Hukum Islam dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap transaksi jual beli ikan cupang dengan cara tarik benang di Kelurahan Manggahang. Metode yang digunakan yaitu kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, observasi dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil dari penelitian yaitu jual beli ikan cupang dengan cara tarik benang yang terdapat di Kelurahan Manggahang terdapat unsur gharar dan unsur maisir serta terdapat pelanggaran hak-hak konsumen yang terdapat dalam Pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta perlindungan konsumen dalam Islam yaitu adanya hak khiyar dan ganti rugi dan perlindungan konsumen dalam UUPK yaitu adanya Pasal 19 tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha.