Analisis Akad Mudharabah dalam Kemitraan Berbasis Syariah di PT. Investree Radhika Jaya
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrps.v2i2.2885Keywords:
Mudharabah, Kemitraan Syariah, InvestreeAbstract
This study aims to describe the mudharabah contract in the view of Fiqh muammalah and its practice at PT. Investree Radhika Jaya. The results of the study show, the suitability of Investree's mudharabah with the pillars of mudharabah. First, people who are intelligent in this first pillar, the author sees that both investors and MSME actors have sufficient sense to carry out mudharabah transactions. The two contract objects, in the Investree the contract object has been listed in the project provided by the Investree. Third, the profit sharing has been determined by the Investree, which is 12% to 20%. The four consent granted, Investree as a media liaison between investors and MSME actors provide a letter of willingness to fund because all processes are carried out using an online system. In practice, Mudharabah in the Investree application imposes losses on business actors without the principle of balancing negligence or losses that could occur. The muammalah Fiqh perspective emphasizes that good and bad behavior is not judged based on the impact or results it causes, but because it is mandatory to do it. One of the transparency that is not carried out by the Investree in its marketplace is not providing clear information related to the business benefits and risks of the MSMEs to be funded
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan akad mudharabah dalam pandangan Fiqh muammalah dan prakteknya di PT. Investree Radhika Jaya. Hasil penelitian menunjukan, kesesuaian mudharabah Investree dengan rukun mudharabah. Pertama, orang yang berakal dalam rukun pertama ini penulis melihat baik dari sisi investor maupun pelaku UMKM memiliki akal yang cukup untuk melakukan transaksi mudharabah. Kedua objek akad, di dalam Investree objek akad sudah diterterakan dalam project yang disediakan oleh Investree. Ketiga bagi hasilnya, bagi hasil telah ditetapkan oleh pihak Investree yaitu sebesar 12% sampai 20%. Keempat ijab kabul, Investree sebagai media penghubung investor dengan pelaku UMKM memberikan surat kesediaan pendanaan karena semua proses dijalankan dengan sistem online. Prakteknya Mudharabah pada aplikasi Investree membebankan kerugian pada pelaku usaha tanpa adanya asas perimbangan kelalaian atau kerugian yang bisa saja terjadi. Perspektif Fiqh muammalah menegaskan bahwa baik dan buruknya perilaku yang dilakukan tidak dinilai berdasarkan dampak atau hasil yang ditimbulkan, tetapi karena wajib untuk dilakukan. Salah satu transparansi yang tidak dilakukan oleh pihak Investree pada marketplace nya ialah tidak memberikan informasi yang jelas terkait dengan manfaat dan risiko bisnis dari UMKM yang akan didanai
References
Adam, Panji, Fikih Muamalah Maliyah Konsep, Regulasi dan Implementasi, Bandung: Refika Aditama, 2017.
Adnyana, Made. Manajemen Investasi dan Portofolio, Jakarta: LPU UNAS, 2020.
Antonio, Syafii, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2021.
Anwar, Nurfiah, Relasi Pola Kemitraan Petani dan PT. Bumi Surya Selaras dalam Meningkatkan Pendapatan Petani Kakao di Kabupaten Polewali Mandar dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 2, No. 1, April 2022.
Dewi, Sri, Pola Kemitraan dan Produk Pembiayaan Syariah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Sektor Agribisnis, Jurnal Riset Akuntansi, Vol. 8, No. 1, April 2016.
Eka, Andi, Sketsa Pemikiran Keagamaan dalam Perspektif Normatif, Historis dan Sosial-Ekonomi, Jurnal Al-Adyan, Vol. 12, No. 2, Juli-Desember, 2017.
Elsa, Kartiko, Konsep Bagi Hasil Dalam Perspektif Islam, Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics, Vol. 2, No. 1, 2015.
Fidyansari, Dharma, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Petani Kakao Bermitra dengan PT. Mars, Jurnal Perbal, Universitas Cokroaminoto Palopo, Vol. 4, No. 2, 2016.
Fuad, Muhammad, Shahih Bukhari Muslim, Jakarta: Kompas Gramedia, 2017.
Harun, Fiqh Muamalah, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017.
Hidayat, Wahyu, Konsep Dasar Investasi dan Pasar Modal, Sidoarjo: Uwais nspirasi Indonesia, 2019.
Hidayati, Nuril, Investasi: Analisis dan Relevansinya dengan Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 8, No. 2, Juni 2017.
Investree, https://investree.id/about-us diakses pada 22 Desember 2022.
Irfan, Analisis Pembiayaan Mudharabah Perbankan Syariah di Indonesia, Lhokseumawe: Unimal Press, 2020.
Lisa, Harrison, Metode Penelitian Politik, Jakarta: PT Pajar Interpratama Offset, Kencana, 2009.
Mahmud, Metode Penelitian Pendidikan, cet 2, Bandung: Pustaka Setia, 2017.
Margono, Metode Penelitian Pendidikan, cet 3, Jakarta: PT. Rieneke Cipta, 2017.
Nandaningsih, Nadia, Konsep pembiayaan Mudharabah dalam perbankan syariah, Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, Vol. 2, No. 1, 2021.
Noor, Syafri Muhammad, Hadist-Hadist Tentang Syirkah dan Mudharabah, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019.
Novambar, Chasanah, Akad Mudharabah dalam Perspektif Fikih dan Perbankan Syariah. Jurnal Pendidikan dan Agama Islam, Vol, 3, No 2, 2020.