Analisa PSAK 112 Tentang Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Serta Pengungkapan Aset Wakaf

Authors

  • Selly Shintiyawati Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrps.v2i2.2877

Keywords:

PSAK 112, Aset Wakaf, Nazhir Wakaf

Abstract

The theory used in this research is PSAK 112. The problem in this research is that waqf asset management arrangements should be in accordance with PSAK 112 as effectively carried out in 2021. However, the fact is that there are still many waqf nazhirs who have not implemented the recognition of waqf assets according to PSAK. The formulation and purpose of this study is to examine PSAK 112 which regulates the recognition, measurement, presentation and disclosure of waqf assets in nazhir waqf. The research method used is descriptive qualitative analysis. The type of data source used is a secondary data source in the form of PSAK 112 documents. The data collection method used is documentation and library research. The data analysis method uses content analysis of PSAK 112. The research phase is carried out by analyzing the contents of PSAK 112, then describing it according to research studies related to the management of waqf land and building assets on nazhir waqf. The final stage draws conclusions about how PSAK 112 regulates the disclosure and presentation of waqf assets in the form of land and buildings in the financial statements. The results of this study are that there are still many waqf nazhirs who have not implemented PSAK 112 in the waqf financial reports even though the waqf assets have been made up for the waqf pledge deed.

Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu PSAK 112. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Pengaturan pengelolaan aset wakaf harusnya sudah sesuai dengan PSAK 112 sebagaimana efektif dilakukan pada tahun 2021. Namun, faktanya masih banyak nazhir wakaf yang belum menerapkan pengakuan aset wakaf ini sesuai PSAK. Rumusan dan tujuan penelitian ini yaitu meneliti PSAK 112 yang mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian serta pengungkapan aset wakaf di nazhir wakaf. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif analisis. Jenis sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder berupa dokumen PSAK 112. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi dan studi Pustaka. Metode analisis data menggunakan analisis isi terhadap PSAK 112. Tahapan penelitian dilakukan dengan cara melakukan analisis terhadap isi PSAK 112, selanjutnya mendeskripsikannya sesuai dengan kajian penelitian terkait pengelolaan aset wakaf tanah dan bangunan pada nazhir wakaf. Tahap terakhir menarik kesimpulan tentang bagaimana PSAK 112 mengatur tentang pengungkapan, penyajian aset wakag berupa tanah dan bangunan dalam laporan keuangan. Hasil penelitian ini bahwa masih banyak nazhir wakaf yang belum menerapkan PSAK 112 ini dalam laporan keuangan wakaf padahal aset wakaf tersebut sudah dibuatkan akta ikrar wakaf.

References

A. F. Mukadar and K. R. Salman, “Pemahaman Nazhir dan Penerapan Sistem Akuntansi Wakaf Berdasarkan PSAK 112,” J. Ilm. Ekon. Islam, vol. 8, no. 02, pp. 1169–1180, 2022.

W. Herlena and A. Mujib, “Strategi Penghimpunan, Pengelolaan dan Penyaluran Wakaf Tunai,” Az Zarqa’ J. Huk. Bisnis Islam, vol. 13, no. 2, 2022, doi: 10.14421/azzarqa.v13i2.1857.

“Surat Al-Baqarah Ayat 267.”

A.- Hafidz and I. Zuhair, Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah, Jilid III. Jakarta: Insan Kamil, 2017.

A. N. Rohim, “Optimalisasi Wakaf sebagai Instrumen Pembiayaan UMKM untuk Pengembangan Industri Halal,” J. Bimas Islam, vol. 14, no. 2, pp. 311–344, 2021, doi: 10.37302/jbi.v14i2.427.

“Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004,” Bwi.Go.Id, no. 1, pp. 1–40, 2004.

S. H. Marsawal, M. Kara, and L. Bulutoding, “Kajian Psak 112 Tentang Akuntansi Wakaf,” ISAFIR Islam. Account. Financ. Rev., vol. 2, no. 1, pp. 21–33, 2021, doi: 10.24252/isafir.v2i1.19856.

DSAS, “Draf Eksposur PSAK 112: Akuntansi Wakaf,” 2018.

Susiadi, Metode Penelitian. Lampung: Pusat Penelitian Dan Penerbitan LP2M Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2015.

Mardawani, Praktis Penelitian Kualitatif Teori Dan Analisis Data Data, Perspektif Kualitatif. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

M. Huberman, Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2015.

P. R. Indonesia, “PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF.”

Pemerintah Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan tanah Milik,” 1977.

Downloads

Published

2023-12-24