Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Jasa Nail Art di Meet.Nails Kota Bandung

Authors

  • Sandy Rizki Febriadi Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Silfa Fadlilatunnisa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrps.v2i2.2773

Keywords:

Ijarah, Etika Berhias, Nail Art

Abstract

Abstract. Businesses in beauty that provide services for body care are now increasingly diverse, from head to toe. One of them is nail care and nail art (nail decoration). Efforts to beautify themselves are included in the ethics of decorating in Islam where Muslims in each of their activities have guidelines and boundaries that cannot be violated. This study aims to find out how the practice and review of muamalah fiqh on the practice of nail art services at meet.nails Bandung City. The research method used is a qualitative method. Data collection using interviews and questionnaires. The questionnaire used is in the form of a Likert scale. The sample used in this study were 45 people. The results of this study state that the Ijarah contract in the meet.nails service practice includes Ijarah al-amal and the worker in the service practice includes ajir musytarak, then the Ijarah contract in the service practice cannot be fully considered valid according to the muamalah fiqh review, because there are still several consumers who ask to use accessories on the nail art excessively, making it difficult for users to carry out activities and harm that is greater than the benefits obtained, this is prohibited in Islam therefore the Ijarah contract that is implemented becomes invalid because it does not meet the requirements for a valid object  (ma'qud alaih)

Abstrak. Usaha dalam kecantikan yang memberikan jasa pelayanan untuk perawatan tubuh kini kian beragam dari mulai ujung rambut hinga ujung kaki. Salah satunya ialah perawatan kuku dan nail art (hias kuku). Usaha mempercantik diri termasuk kedalam etika berhias dalam Islam dimana umat muslim di setiap aktivitasnya memiliki pedoman serta batasan yang tidak boleh dilanggar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik dan tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik jasa nail art di meet.nails Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data menggunakan wawancara dan kuesioner. Kuesioner yang digunakan berbentuk skala likert. Sampel yang digunakan pada penelitian ini sebanyak 45 orang. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa akad Ijarah pada praktik jasa meet.nails termasuk Ijarah al-amal dan pekerja dalam praktik jasa tersebut termasuk kepada ajir musytarak, kemudian akad Ijarah pada praktik jasa tersebut belum sepenuhnya dapat dikatakan sah menurut tinjauan fiqh muamalah, karena masih terdapat beberapa konsumen yang meminta untuk menggunakan aksesoris pada nail art tersebut secara berlebihan, sehingga menyulitkan pengguna untuk beraktifitas dan timbul mudharat yang lebih besar daripada manfaat yang didapatkan, hal tersebut dilarang dalam Islam oleh karenanya akad Ijarah yang dilaksanakan menjadi tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah objek (ma’qud alaih)

References

Abdul Rahman Ghazaly, ‘Fiqh Muamalat’ (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), p. 278.

Alfata, ‘Proses Penimbangan Ikan Di Tempat Pelelangan Ikan Lampulo Kota Banda Aceh Dalam Perspektif Ma’qud Alaih’, Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah, 3.2 (2018), 270.

Fakhruzy, Agung, ‘Sistem Operasional Akad Ijarah Pada Kinerja Tukang Bangunan Menurut Ekonomi Islam Di Desa Kertagena Tengah Kabupaten Pamekasan’, Jurnal BAABU AL-ILMI: Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5.1 (2020), 71 https://doi.org/10.29300/ba.v5i1.3119

Kaharudin, ‘Kualitatif: Ciri Dan Karakter Sebagai Metodologi’, Equilibrium: Jurnal Pendidikan, IX.1 (2021), 4

Munif, Nasrullah Ali, ‘Analisis Sistem Kerja PAramedis Kontrak Dan PNS Di RSUD Gayo Lues Ditinjau Dari Akad Ijarah Bi Al-‘Amal’, Jurnal Hukum Dan Keadilan, Jurista, 7.2 (2018), 173

Ni’mah A, ‘Larangan Berlebih-Lebihan Perspektif Hadits’ (UIN Walisongo, 2018). p. 32

Rozalinda, ‘Fikih Ekonomi Syariah’ (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016), p. 132.

Sandy Rizki Febriadi Sanusi, Neneng Nurhasanah, and Maman Surahman, ‘Pengembangan Kaidah Fikih Fatwa Ekonomi Syariah DSN-MUI’, At-Taqaddum, 12.2 (2020), 204 <https://doi.org/10.21580/at.v12i2.6540>

Sri Muslimah, ‘Ketidakpuasan Konsumen Terhadap Pelayanan Gojek Online Di Banda Aceh Dalam Perspektif Akad Ijarah Bi Al-Amal’ (Universitas Islam Negeri Ar-Rainy Banda Aceh, 2023). p. 24

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, ‘Fikih Empat Madzhab Jilid 1’ (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015), p. 85.

Downloads

Published

2023-12-24