Jual Beli Pohon Campaka dengan Sistem Berjangka menurut Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrps.v2i1.2017Keywords:
Jual Beli, Penangguhan, Hukum IslamAbstract
Abstract. Buying and selling with Campaka tree objects carried out by the community in Cigugur Village, Subang Regency has become an inherent tradition. However, in practice, the delivery of the object of goods is submitted a few months after the contract/transaction is made. This has the potential to cause uncertainty in the condition of the object in the form of a Campaka tree in terms of size and quality. Based on these problems, the focus of the study aims to determine the implementation of the sale and purchase contract of Campaka trees carried out by the people of Cigugur Village, Pusakajaya District, Subang Regency, and to find out the review of Islamic law on the implementation of the sale and purchase contract of Campaka trees carried out by the people of Cigugur Village, Pusakajaya District, Subang Regency. The research method used is qualitative analysis through a case study approach by analyzing the practice of buying and selling Campaka trees carried out by the people of Cigugur Village, Pusakajaya District, Subang Regency and then reviewed according to Islamic law both from the madiyah aspect and the adabiyah aspect. The results showed that the practice of buying and selling Campaka trees carried out by the people of Cigugur Village, Pusakajaya District, Subang Regency had an element of a relationship that was not mutually beneficial between the seller and the buyer, and the implementation of buying and selling with Campaka tree objects in Cigugur Village, Subang Regency according to Islamic law was illegal.
Abstrak. Jual beli dengan objek pohon Campaka yang dilakukan masyarakat di Desa Cigugur Kabupaten Subang sudah menjadi tradisi yang melekat. Akan tetapi pada pelaksanaannya, penyerahan objek barang diserahkan beberapa bulan setelah akad/transaksi dilakukan. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian kondisi objek barang berupa pohon Campaka dari segi ukuran dan kualitas. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka fokus penelitian bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan akad jual beli pohon Campaka yang dilakukan masyarakat Desa Cigugur Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang, dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad jual beli jual beli pohon Campaka yang dilakukan masyarakat Desa Cigugur Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif melalui pendekatan studi kasus dengan melakukan analisis praktik jual beli pohon Campaka yang dilakukan masyarakat Desa Cigugur Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang kemudian ditinjau menurut hukum Islam baik dari aspek madiyah maupun aspek adabiyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Praktik jual beli pohon Campaka yang dilakukan masyarakat Desa Cigugur Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang memiliki unsur hubungan yang tidak saling menguntungkan antara pihak penjual maupun pembeli, dan pelaksanaan jual beli dengan objek pohon Campaka di Desa Cigugur Kabupaten Subang menurut hukum Islam adalah tidak sah.
References
2. Arman Saibi, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Pohon Karet Dengan Sistem Tangguh di Desa Tunggal Warga Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang, (Lampung: Skripsi Fakultas Syariah UIN Raden Intan, 2018).
3. Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2013).
4. Ismail Nawawi, Ekonomi Kelembagaan Syari’ah, Dalam Pusaran Perekonomian Global Sebuah Tuntutan atau Realitas, (Yogyakarta: UII Press, 2012).
5. Mahkamah Agung RI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Indonesia, 2011).
6. Neneng Nurhasanah. Mudharabah Dalam Teori Dan Praktek. (Bandung: Refika Aditama, 2015).
7. Popon Srisusilawati, Maman Suarahman an Riska Ariani, Analisis Hukum Islam terhadap Jual-beli Pakaian Bekas di Pasar Ancol Kota Bandung, Jurnal Sharia Economic Law Volume 2 Nomor 2 (2022).
8. Panji Adam, Fikih Muamalah Adabiyah, (Bandung: Refika Aditama, 2017).
9. Sartika Herawati, Popon Srisusilawati dan Asap Ramdan, Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Gorengan Menggunakan Kertas Bekas, Jurnal Spesia Unisba Volume 2 Nomor 2 (2022),
10. Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Alfabeta, 2020).