Analisis Streaming Film Gratis melalui Telegram berdasarkan Fikih Muamalah dan UU Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrps.v2i1.1807Keywords:
Film, Streaming, TelegramAbstract
Abstract. Assets in the perspective of muamalah fiqh in terms of their nature have two types, namely those that are material and non-material. Non-material assets include the copyright of a film that has commercial value, so it must be treated as material property. The number of activities to watch movies (streaming) for free on the Telegram application has caused a polemic in the community about its legitimacy. Based on these problems, the purpose of this study is to find out how the practice of streaming free movies via Telegram is from the perspective of fiqh muamalah and to find out how the practice of streaming free movies via Telegram according to Law no. 28 of 2014 concerning Copyright. The research method used is qualitative with a case study approach, using primary and secondary data. The data analysis technique used is descriptive analysis. The results of the study indicate that the practice of streaming movies for free through the Telegram application according to the perspective of Fiqh Muamalah is unlawful or illegal. Then the practice of streaming movies for free through the Telegram application according to the perspective of Law No. 28 of 2014 concerning Copyright, the act is categorized as copying which is a form of copyright infringement in accordance with article 9 paragraph 3 and violates exclusive rights, especially economic rights.
Abstrak. Harta dalam persepktif fikih muamalah dari sisi sifatnya memiliki dua jenis yaitu yang bersifat material dan bersifat non material. Harta non material diantaranya adalah hak cipta dari sebuah karya film yang memiliki nilai komersial, sehingga harus diberlakukan sebagaimana harta yang bersifat material. Banyaknya kegiatan menonton film (streaming) secara gratis pada aplikasi Telegram menimbulkan polemik di masyarakat tentang keabsahannya. Berdasarkan permasalahan tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik streaming film gratis melalui Telegram menurut perspektif fikih muamalah dan mengetahui bagaimana praktik streaming film gratis melalui Telegram menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, dengan menggunakan data primer dan sekunder dengan Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik streaming film secara gratis melalui aplikasi Telegram menurut perspektif Fikih Muamalah hukumnya adalah haram atau tidak sah. Kemudian praktik streaming film secara gratis melalui aplikasi Telegram menurut perspektif UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta perbuatan tersebut dikategorikan sebagai penggandaan yang merupakan bentuk pelanggaran hak cipta yang sesuai dengan pasal 9 ayat 3 dan melanggar hak eksklusif khususnya hak ekonomi.
References
2. Amir MS dan A. Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis. Jakarta: Grasindo; 2002.
3. Atsar A. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish; 2018.
4. Farida Nugrahani. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. 2014. 32 p.
5. Anggito A, Setiawan J. Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher); 2018.
6. Bungaran Antonius Simanjuntak. Metode Penelitian Sosial (Edisi Revisi). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia,; 2014. 12 p.
7. Rosaldy Ruslan. Metode Penelitian: Public Relation. Jakarta: Raja Grafindo Persada; 2006.
8. Seojono and Abdurrahman. Metode Penelitian Suatu Pemikiran Dan Penerapan. Jakarta: Rineka Cipta; 1999.
9. Departemen Agama RI. Al-Quran Tajwid & Terjemah. Bandung: CV Penerbit Diponegoro; 2017. 83 p.
10. Abu Daud. Sunan Abi Dawuud. Vol. Jilid 6. Kairo: Maktabah Syarikah wa Matba‟ah al Musthafa; 1952.
11. Prof. H. A. Djazuli. Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP; 2006.