Tinjauan Prinsip Muamalah dalam Transaksi Jual Beli di Marketplace Tokopedia
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrps.v2i1.1806Keywords:
Prinsip Muamalah, Syarat Muamalah, Rukun MuamalahAbstract
Abstract Islam is a religion that regulates all lines of our lives, also in the field of muamalah. Muamalah is an important thing to do to fulfill the necessities of life. Muamalah or buying and selling is currently made easy by technology, which can be done online. Marketplaces actually have the same concept as traditional markets, namely providing a place for other people to sell and buyers. The difference in the buying and selling marketplace can be accessed on a computer or device making it easier. One of the most popular marketplaces in Indonesia is Tokopedia. Basically, transactions are permissible as long as they do not violate the principles of muamalah both from pillars, conditions, to additional conditions when buying and selling takes place. In muamalah, a Muslim needs to pay attention to the principles, pillars and conditions of buying and selling so that they are in accordance with Islamic law. The research aims to: 1. Know how to practice buying and selling on the Tokopedia marketplace, 2. Know how to analyze the muamalah principle in transactions on the Tokopedia marketplace. The research was conducted using a qualitative normative approach. The data collection technique was carried out by observing the Tokopedia application and studying the literature. The data analysis technique used is literature study. The results of the study show that when the transaction process is carried out, there are things that meet the principles of Muamalah and there are things that are not appropriate. The same goes for the pillars and terms of buying and selling. There are things that are suitable and not suitable.
Abstrak. Islam adalah agama yang mengatur seluruh lini kehidupan kita, juga di bidang muamalah. Muamalah merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Muamalah atau jual beli saat ini dipermudah dengan teknologi yakni dapat dilakukan secara online. Marketplace sebenarnya mempunyai konsep yang sama dengan pasar tradisional, yaitu menyediakan tempat agar orang lain dapat berjualan dan adanya pembeli. Perbedaan pada marketplace jual beli dapat diakses di komputer maupun gawai sehingga lebih memudahkan. Salah satu marketplace yang diminati di Indonesia adalah Tokopedia. Pada dasarnya bertransaksi diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip muamalah baik dari rukun, syarat, hingga syarat tambahan ketika jual-beli itu terjadi. Dalam bermuamalah, seorang Muslim perlu memperhatikan prinsip, rukun dan syarat jual beli agar sesuai dengan syariat Islam. Penelitian bertujuan untuk: 1. Mengetahui bagaimana praktik Jual-beli pada marketplace Tokopedia, 2. Mengetahui bagaimana analisis prinsip muamalah dalam bertransaksi di marketpalce di Tokopedia. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif yuridis normatif. Teknik pengambilan data dilakukan dengan observasi pada aplikasi Tokopedia dan studi literatur. Teknis analisis data yang digunakan adalah dengan studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa saat proses transaksi dilakukan terdapat hal yang memenuhi prinsip Muamalah dan terdapat pula yang tidak sesuai. Demikian pula terkait rukun dan syarat jual beli. Terdapat hal yang sesuai dan tidak sesuai.
References
[2] Fatwa DSN MUI No:144/DSN-MUI/XII/2021 tentang Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah
[3] Fatwa DSN MUI No:144/DSN-MUI/XII/2021 tentang Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah
[4] St. Saleha Madjid, “PRINSIP-PRINSIP (ASAS-ASAS) MUAMALAH,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1 (2018): 27.
[5] Syafiullah M.S, “Etika Jual Beli Islam,” Hunafa: Jurnal Studia Islamika 11 (2014): 376.
[6] Syafiullah M.S, “Etika Jual Beli Islam.” 377.
[7] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam (Bandung: Snar Baru Algensindo, 2010). 284.
[8] Dr. El-Shazly Ali Hassan.“Nazhoriyatusy Syartin fil Fiqh Islami”,Vol 1,Darkus Isbilia sebagai penerbit dan Distributor”, 1417 H, hlm 176.
[9] Sumarni Arny, Hadi Daeng Mapuna, Muhammad Anis, “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PADA MARKETPLACE ONLINE LAZADA”, vol. 2, “Iqtishaduna:Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah”, hlm.224
[10] Ari Kurnia Sri Rahayu, “PENERAPAN JUAL BELI AKAD SALAM DALAM LAYANAN SHOPEE”, vol.3, hlm.103
[11] Perdagangan Melalui Sistem Elektronik”, “https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/126143/pp-no-80-tahun-2019” , diakses pada Sabtu, 22 Oktober 2022, pukul 16:28 WIB
[12] Tokopedia, “Tentang Tokpedia,” Tokopedia, last modified 2020, accessed January 1, 2023, https://www.tokopedia.com/about/.) :
[13] Tokopedia, “Kisah Kami,” Tokopedia, last modified 2020, accessed January 1, 2023,ttps://www.tokopedia.com/about/our-story/.
[14] Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, ed. Leny Wulandari (Jakarta: Sinar Grafika, 2021). 105.
[15] Aprilina Sukmayanti, “Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Akad Pada E Commerce Study Kasus Tokopedia,” Ar-Ribhu Vol. 3 No. 2 (2020): 113.
[16] Tokopedia, “Tokopedia Care,” 2023, diakses pada 23 Januari 2023, Pukul 23:00 https://www.tokopedia.com/help/article/t-0057-syarat-dan-ketentuan-penarikan-saldo-di-tokopedia.
[17] Mundofir Sanusi dan Ahmad Syaikhu, Al-Qur’an Tajwid Wara Terjemahan Dan Transliterasi Al-Karim, ed. Tim Kreatif (Jakarta Pusat: Beras Alfath): 123.
[18] Mundofir Sanusi dan Ahmad Syaikhu, Al-Qur’an Tajwid Wara Terjemahan Dan Transliterasi Al-Karim, ed. Tim Kreatif (Jakarta Pusat: Beras Alfath): 26.
[19] Tokopedia Pusat Edukasi Seller, “Cek Detail Biaya Layanan Per Kategori Produk Terjual,” Tokopedia, 2022,di akses pada 23 Januari, 2023 pukul 23:00, https://seller.tokopedia.com/edu/biaya-layanan-tokopedia/.
[20] Dewan Syariah Nasional MUI, “Fatwa DSN MUI No:144/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah,” Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah 144, no. XII (2021): 8.
[21] Syafiullah M.S, “Etika Jual Beli Islam,” Hunafa: Jurnal Studia Islamika 11 (2014): 377.
[22] “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik”, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/126143/pp-no-80-tahun-2019” , diakses pada Sabtu, 22 Oktober 2022, pukul 16:28 WIB