Analisis Praktik Tabungan E-Mas dan Gadai Emas Bank S Menurut Pemikiran Imam Syafi’i

Authors

  • Fajar Alvial Hasyim Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Redi Hadiyanto Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrps.v1i2.1576

Keywords:

Gadai, Emas, Imam Syafi'i

Abstract

Abstract. The times have brought us to increasingly modern innovations. So that the Banking industry also develops. Buying and selling that used to be done face-to-face can now be done remotely (online). Even pawning that used to be done face-to-face can now be done online. Bank S which gave birth to electronic gold savings and electronic gold pawn products under the trade name E-Mas. The purpose of this study is to determine the practice of these products free from usury and fraud in the perspective of Imam Syafi'i theory. This study uses a qualitative descriptive approach with a field research approach, structural normative. The primary data sources were obtained from the legal sources of the Qur'an, Hadith, and Imam Shafi'i Theory, while the secondary sources were from books, journals, and articles related to research. The results of this study conclude that the author's hypothesis is wrong regarding the existence of usury and fraud in this gold product and it is proven that this product is free from usury and fraud from the point of view of Imam Syafi'i's theory, namely the existence of consensual and mutual consent.

Abstrak. Perkembangan zaman membawa kita kepada inovasi yang semakin modern. Sehingga industri perBankan ikut berkembang. Jual beli yang dulunya dilakukan secara tatap muka sekarang dapat dilakukan dari jarak jauh (online). Bahkan gadai yang dulunya dilakukan secara tatap muka sekarang dapat dilakukan secara online. Bank S yang melahirkan produk elektronik tabungan emas dan elektronik gadai emas dengan nama dagang E-Mas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktek produk tersebut bebas dari riba dan kecurangan dalam sudut pandang teori Imam Syafi’i. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif dengan pendekatan field research, sktuktural normatif. Sumber data primer diperoleh dari sumber hukum Al-Quran, Hadist, dan Teori Imam Syafi’i  sedangkan sumber sekunder dari buku, jurnal-jurnal, serta artikel yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan hipotesa penulis salah mengenai adanya riba dan kecurangan pada produk e-mas ini dan terbukti produk ini terbebas dari riba dan kecurangan dari sudut pandang teori Imam syafi’i yaitu adanya unsur suka sama suka dan saling rela.

References

Asy-Syafi’i, I. A. A. M. bin I. (2019). Imam Syafi’i Al - Umm Kitab Induk Fiqih Islam #6 (Muh.Iqbal Santosa (Ed.); 1st ed.). PT Pustaka Abdi Bangsa.

Garuda - Garba Rujukan Digital. (n.d.). Retrieved December 18, 2022, from https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1887042

Lia Nurlianti, Ramdan Fawzi, S. L. S. (2021). Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Emas Online. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, Vol.7(No.2), 234–238.

Muhamad Izazi Nurjaman, Doli Witro, Sofian Al Hakim Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, B. (2021). Akad Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah Perspektif Regulasi. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu, 19(1), 25–38.

Muttaqien, D. (2009). Aspek Legal Lembaga Keuangan Syariah. Obligasi, Pasar Modal, Reksadana, Finance dan Pegadaian (1st ed.). Safiria Insania.

Roberto, A. (2020). LEBIH MENGENAL DIGITAL BANKINGMANFAAT, PELUANG, DAN TANTANGAN. http://pasca.ugm.ac.id/

Sarwat, A., & Ma, L. (n.d.). Fiqih Jual-beli Fatih Fayyad & Fawwaz Faqih. 1–46.

Sasongko, D. T. (2020). Pemahaman Masyarakat Tentang Perbankan Syariah (Studi Kasus di Kelurahan Kepatihan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo).

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.

Susilawati, N. (2017). Nilda Susilawati Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai... Raabu Al-Ilmi, 2(2), 35.

Downloads

Published

2022-12-22